Berita Jakarta
Anies Baswedan Sebut Lurah Asep Salahgunakan Kewenangan Bantu Terpidana Djoko Tjandra Bikin e-KTP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat penyalahgunaan kewenangan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
"Kelima, lurah turut mendampingi dan menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra," ujar Anies Baswedan.
Bahkan, kata Anies, lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak operator dan sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.
Perbuatan Lurah Asep mengakibatkan operator Satpel Dukcapil dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak sesuai dan mengabaikan SOP yang berlaku.
• Buru Djoko Tjandra, Polisi Bertukar Informasi dengan Kejaksaan Agung
• KRONOLOGI Djoko Tjandra Bikin KTP Elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kelar Tak Sampai 1 Jam
Operator merasa sungkan kepada lurah.
"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik," kata Anies Baswedan.
"Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan kurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," lanjutnya.
Hal Biasa?
Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.
Namun perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.
• Djoko Tjandra Sempat Mampir ke Indonesia, Ketua Komisi III DPR: Terkesan Negara Kalah
• Cerita Djoko Tjandra Lolos Bikin E-KTP, Seperti Warga Biasa Tapi Urutan No 1 dan Dikawal 3 Orang
Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri.
Sehingga pemerintah daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
• Sudin Dukcapil Jaksel Sebut Tak Ada Hal Aneh Djoko Tjandra Buat e-KTP Hanya 30 Menit
• PN Jaksel Seharusnya Hentikan Sidang PK Djoko Tjandra karena KTP WNI Tidak Sah dan Beda Tahun Lahir
Sebelumnya, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan menyebut proses perekaman hingga pencetakan kartu e-KTP milik Djoko Sugiarto Tjandra selama 30 menit merupakan hal biasa.
Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan menilai, cepatnya proses perekaman hingga pencetakan kartu e-KTP tersebut bukan hal aneh.
"Bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat karena setelah proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya, kemudian data dikirimkan ke DDN (Data Direct Network) secara online," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris, 6 Juli 2020.
• Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jaksel Dipolisikan, Kasusnya Mirip Pengacara Setya Novanto
• Sudin Dukcapil Jaksel Sebut Djoko Tjandra Baru Pertama Kali Merekam e-KTP
Saat proses pembuatan e-KTP, Djoko Tjandra ditemani Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.