Buronan Kejaksaan Agung

Sudin Dukcapil Jaksel Sebut Djoko Tjandra Baru Pertama Kali Merekam e-KTP

Sudin Dukcapil Jaksel Sebut Djoko Tjandra Baru Pertama Kali Merekam e-KTP.Terakhir di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
kompas.com
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan Abdul Haris mengungkapkan, Djoko Sugiarto Tjandra baru pertama kali melakukan perekaman e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.

Di dalam sistemnya, nama Djoko tidak tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO), meski sejak 2008 lalu dia berstatus sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali yang buron.

“Untuk perekaman e-KTP, dia baru pertama kali,” kata Kasudin Dukcapik Jakarta Selatan Abdul Haris kepada wartawan pada Senin (6/7/2020).

Abdul mengatakan, status buron Djoko telah ditetapkan sejak 2008 lalu.

Sementara perekaman e-KTP mulai masif dilakukan sejak 2010 atau dua tahun kemudian pasca Djoko ditetapkan sebagai buronan.

“Jadi, saat itu dia masih pegang KTP lama yang model simduk (sistem informasi administrasi kependudukan),” ujar Abdul Haris.

Menurutnya, petugas juga tidak memiliki alasan menolak pihak yang berstatus sebagai DPO untuk membuat identitas.

Asalkan, dokumen yang diperlukan dilengkapi yang bersangkutan dan sistem tidak menolak berkas yang diajukan.

“Tidak ada pasalnya (aturan yang menolak DPO), kecuali yang bersangkutan di dalam LP (lembaga pemasyarakatan), nah petugas kami yang masuk ke LP," jelas Abdul Haris.

"Tapi pastinya di database kami, tidak ada nama spesifik yang mencatat namanya (sebagai DPO). Begitu dibuka (sistem dioperasikan) layar nggak ada itu (pengumuman),” katanya.

Dalam kesempatan itu, Abdul juga meragukan petugas jasa layanan perorangan (PJLP) Sudin Dukcapil Jakarta Selatan yang melayani Djoko di Kelurahan Grogol Selatan mengenalnya. Sebab usia PJLP kebanyakan di bawah 30 tahun, sementara kasus Djoko bergulir sejak 1999 lalu atau 21 tahun silam.

“Namun yang pasti di database kami tidak ada yang menerangkan secara khusus status orang DPO, dan petugas tidak melarang karena kasusnya juga sudah lama dan usia PJLP ini di bawah 30 tahun mungkin nggak kenal,” imbuhnya.

Seperti dikutip kompas.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020 lalu.

Tanggal tersebut merupakan waktu yang sama ketika Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada PN Jakarta Selatan

“Djoko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman berdasarkan keterangan tertulis pada Senin (6/7/2020).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved