Buronan Kejaksaan Agung

Sudin Dukcapil Jaksel Sebut Tak Ada Hal Aneh Djoko Tjandra Buat e-KTP Hanya 30 Menit

Sudin Dukcapil Jaksel Sebut Tak Ada Hal Aneh Djoko Tjandra Buat e-KTP Hanya 30 Menit

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
kompas.com
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menganggap proses perekaman hingga pencetakan kartu e-KTP milik Djoko Sugiarto Tjandra selama 30 menit merupakan hal biasa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris.

Dirinya menilai, cepatnya proses perekaman hingga pencetakan kartu e-KTP tersebut bukanlah hal yang aneh.

“Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat karena setelah proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya kemudian datanya kami kirimkan ke DDN (Data Direct Network) secara online,” kata Abdul Haris pada Senin (6/7/2020).

Setelah dokumen dikirim, kata dia, petugas mendapat jawaban bahwa kartu bisa dicetak atau tertulis print eady record.

Di sisi lain, Sudin Dukcapil yang ada di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan saat itu juga memiliki stok blanko e-KTP.

Berstatus DPO, Djoko Tjandra Lolos Perekaman KTP 8 Juni 2020, Begini Penjelasan Dukcapil Jaksel

“Begitu status sudah print ready record, itu fotonya sudah muncul dan kelurahan bisa cetak. Sekarang memang, uji ketunggalan tidak perlu lama kecuali kalau dia memang datanya bermasalah. Contoh, misal pak Djoko sudah punya (e-KTP) dan rekam di tempat lain,” ujar Abdul.

“Apabila demikian, akan tertolak dengan jawaban duplicate record (perekaman ganda). Jadi pada saat itu pak Djoko datang ke kelurahan untuk rekam, dan dia memang belum pernah rekam,” tambahnya.

Di sisi lain, Djoko yang buron sejak 2008 lalu ketika membuat membuat KTP pada 8 Juni 2020 pagi, dalam keadaan sepi.

Artinya, tidak banyak warga yang mencetak e-KTP.

Fakta Baru Kasus Green Lake City, John Kei Berikan Uang Rp 10 Juta untuk Eksekusi Nus Kei

“Melakukan (rekame-KTP) jam pagi, itu kan jam belum banyak yang rekam, jadi sangat mungkin cepat. itu terbukti dari datanya dia itu, saya kurang pas sama jamnya ya, tapi tanggal 8 rekam dan tanggal 8 cetak,” imbuhnya.

Dia menambahkan, suatu hal yang wajar bila Djoko Tjandra bertemu Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama saat membuat e-KTP.

Sebab lurah bertugas sebagai pelayan publik, sehingga sudah semestinya membantu masyarakat dalam membuat KTP.

“Pada saat datang ke ruang lurah, dan ditanya-tanya terus dikasih tahu silakan ke petugas Dukcapil. Diantar ke ruang Dukcapil, ketemu PJLP setelah itu lurah tinggal lagi,” ungkapnya.

Tak Terima Diderek, Pengendara Truk Cekcok dengan Petugas Dishub di Gambir, Hampir Adu Jotos

Seperti dikutip kompas.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020 lalu.

Tanggal tersebut merupakan waktu yang sama ketika Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada PN Jakarta Selatan

“Djoko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman berdasarkan keterangan tertulis pada Senin (6/7/2020). (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved