Berita Jakarta
Minta Dana PI untuk Kebutuhan Warga Jakarta, PSI Desak Pramono Bentuk BUMD Khusus
Isu penerimaan dana participating interest (PI) dari ekstraksi minyak di Blok Offshore Southeast Sumatra (OSES) oleh PT JOE masih terus bergulir.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Isu penerimaan dana participating interest (PI) dari ekstraksi minyak di Blok Offshore Southeast Sumatra (OSES) oleh PT Jakarta Oses Energi (JOE) sebagai anak usaha PT Jakarta Propertindo (JakPro) terus bergulir.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josephine Simanjuntak mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus sebagai pengelola.
Hal itu sebagai bentuk upaya dari transparansi dan efektivitas kelembagaan.
“Pada prinsipnya, kami tidak menolak PI dikelola oleh BUMD, khususnya yang diperoleh dari ekstraksi minyak di Blok OSES. Akan tetapi, pengelolaannya harus mengedepankan transparansi dan efektivitas agar berkontribusi optimal dalam membiayai kebutuhan-kebutuhan warga Jakarta,” katanya, Kamis (2/10/2025).
“Secepat-cepatnya, Mas Pram harus segera membentuk BUMD khusus energi yang ditugaskan untuk mengelola PI tersebut. Ini diperlukan agar dana yang masuk bisa lebih mudah lagi untuk diawasi apakah sudah diperuntukan bagi kepentingan-kepentingan warga Jakarta,” sambungnya.
Diketahui, Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor (No) 37 Tahun 2016 membolehkan anak usaha BUMD untuk mengelola PI dalam kondisi BUMD di atasnya, sudah berkegiatan di luar usaha hulu minyak dan gas (migas).
Josephine juga menjelaskan, bahwa anak usaha BUMD itu tidak boleh menjalankan kegiatan selain pengelolaan PI.
Baca juga: Parkir Ilegal Bobol Rp 70 M, Politisi NasDem Desak Dishub Jakarta Laporkan Operator ke Polisi
Menurutnya, JakPro masih belum dapat memberikan penjelasan apakah PT JOE hanya melakukan pengelolaan terhadap PI dari Blok OSES atau juga menjalankan kegiatan-kegiatan lainnya, seperti membiayai kebutuhan operasional dan investasi JakPro.
Sehingga, langkah untuk membentuk BUMD khusus energi menjadi semakin mendesak untuk dilakukan dalam waktu dekat.
“Dalam Permen ESDM No.37/2016, anak usaha BUMD, dalam kasus ini PT JOE memang boleh mengelola PI. Namun, anak BUMD tersebut dilarang untuk melakukan beberapa hal. Salah satu di antaranya adalah melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI,” jelasnya.
“Perihal ini, kami masih belum bisa mendapatkan penjelasan dari JakPro apakah PT JOE itu hanya fokus melakukan pengelolaan PI atau juga menggunakannya untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan operasional serta investasi JakPro. Oleh karena itu, sebaiknya Mas Pram membentuk BUMD baru saja yang fokus untuk mengelola PI tersebut,” lanjutnya.
Josephine menegaskan, isu ini bukan hanya sekadar urusan legalitas saja, tetapi juga menyangkut usaha untuk memastikan dana PI yang ada dikelola secara transparan, dan digunakan sebaik-baiknya dalam rangka membiayai keperluan-keperluan warga Jakarta.
“Kami bukan hanya ingin menyorot persoalan legalitas saja. Melainkan, kami juga ingin memastikan adanya transparansi dan efektivitas secara kelembagaan. Dana yang diperoleh dari PI itu harus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah sebagai dividen, bukan sekadar satu lagi sumber pendapatan tambahan bagi BUMD yang sudah memiliki usaha di berbagai bidang,” tutupnya. (m32)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Warga Kapuk Diminta Sesuaikan Adminduk Usai Pemekaran Kelurahan Baru |
![]() |
---|
Tinjau Pelaksanaan MBG di Pasar Rebo Jaktim, Kementerian HAM: Tidak Ada Keracunan Tetap Evaluasi MBG |
![]() |
---|
Tarif Rp 80 Naik TransJakarta, MRT dan LRT Jakarta saat Peringatan HUT ke-80 TNI pada 5 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Terjadi Tumpang Tindih, Pemprov DKI Diminta Sinkronisasi Regulasi dengan Program MBG Prabowo |
![]() |
---|
Foto-foto 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel Dipindahkan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.