Berita Jakarta

Terjadi Tumpang Tindih, Pemprov DKI Diminta Sinkronisasi Regulasi dengan Program MBG Prabowo

Ternyata program Makan Bergizi Gratis tumpang tindih dengan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) di Jakarta.

(dok. KemenHAM Provinsi DKI Jakarta)
SINKRONISASI REGULASI - Rapat tindak lanjut rekomendasi produk hukum daerah berperspektif HAM yang digelar di Jakarta, pada Rabu (1/10/2025). Kanwil KemenHAM Provinsi DKI Jakarta mendorong pemerintah daerah agar melakukan sinkronisasi regulasi antara PMTAS dengan proram MBG yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta diminta melakukan sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat.

Hal ini menyusul adanya tumpang tindih antara regulasi yang dikeluarkan DKI Jakarta pada 2019 lalu, dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Presiden RI Prabowo Subianto.

Regulasi yang dimaksud adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) dengan program MBG.

Baca juga: Publik Sorot Program Andalan Presiden Prabowo, Natalius Pigai: Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM

Persoalan ini mencuat dalam forum tindak lanjut rekomendasi produk hukum daerah berperspektif HAM yang digelar Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Kepala Bidang Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Fitriadi Agung Prabowo, menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dan nasional agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Menurutnya, evaluasi produk hukum harus menjamin perlindungan HAM sekaligus selaras dengan arah pembangunan nasional.

Selain itu, Indeks Pembangunan HAM yang sedang disusun juga diharapkan bisa menjadi tolok ukur dalam perumusan kebijakan dan produk hukum. 

Baca juga: Sampel MBG yang Bikin Siswa SDN 01 Gedong Jaktim Keracunan Diperiksa Puslabfor dan BPOM

“Harapannya, indeks ini dapat menjadi acuan pembangunan hukum yang benar-benar memasukkan perspektif HAM di dalamnya,” kata Fitriadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Ratna Dumasari menekankan forum ini sebagai ruang strategis untuk memastikan analisis produk hukum daerah dapat diimplementasikan dengan baik.

“Melalui upaya ini, kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip HAM dan memberi perlindungan nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan perwakilan Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta menyoroti pentingnya masukan dari berbagai pihak dalam pembahasan regulasi, termasuk Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang kini masih dibahas di Pansus DPRD.

SIDAK DAPUR MBG - Presiden RI Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke dapur umum dan sekolah untuk meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (3/2/2025). Prabowo ingin memastikan menu yang tersaji baik. (Sumber: Dok Tim Prabowo)
SIDAK DAPUR MBG - Presiden RI Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke dapur umum dan sekolah untuk meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (3/2/2025). Prabowo ingin memastikan menu yang tersaji baik. (Sumber: Dok Tim Prabowo) (istimewa)

“Jika ada tambahan dan masukan, kami sangat terbuka, khususnya analisis yang dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia,” ujar perwakilan Biro Hukum.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan DKI menilai program PMTAS yang sudah berjalan sejak 1999 tetap relevan dan efektif.

Sistem berbasis komite sekolah disebut mampu mempercepat penyajian makanan dan menyesuaikannya dengan kebutuhan anak, bahkan bisa menjadi role model bagi program makan bergizi gratis nasional.

“Program ini sudah berjalan sejak 1999 tanpa kendala, sistem komite sekolah mampu mempercepat penyajian makanan dan menyesuaikannya dengan kebutuhan anak,” jelas perwakilan Disdik DKI Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved