Berita Jakarta
Terjadi Tumpang Tindih, Pemprov DKI Diminta Sinkronisasi Regulasi dengan Program MBG Prabowo
Ternyata program Makan Bergizi Gratis tumpang tindih dengan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) di Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta diminta melakukan sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat.
Hal ini menyusul adanya tumpang tindih antara regulasi yang dikeluarkan DKI Jakarta pada 2019 lalu, dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Presiden RI Prabowo Subianto.
Regulasi yang dimaksud adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) dengan program MBG.
Baca juga: Publik Sorot Program Andalan Presiden Prabowo, Natalius Pigai: Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM
Persoalan ini mencuat dalam forum tindak lanjut rekomendasi produk hukum daerah berperspektif HAM yang digelar Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Kepala Bidang Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Fitriadi Agung Prabowo, menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dan nasional agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, evaluasi produk hukum harus menjamin perlindungan HAM sekaligus selaras dengan arah pembangunan nasional.
Selain itu, Indeks Pembangunan HAM yang sedang disusun juga diharapkan bisa menjadi tolok ukur dalam perumusan kebijakan dan produk hukum.
Baca juga: Sampel MBG yang Bikin Siswa SDN 01 Gedong Jaktim Keracunan Diperiksa Puslabfor dan BPOM
“Harapannya, indeks ini dapat menjadi acuan pembangunan hukum yang benar-benar memasukkan perspektif HAM di dalamnya,” kata Fitriadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Ratna Dumasari menekankan forum ini sebagai ruang strategis untuk memastikan analisis produk hukum daerah dapat diimplementasikan dengan baik.
“Melalui upaya ini, kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip HAM dan memberi perlindungan nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan perwakilan Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta menyoroti pentingnya masukan dari berbagai pihak dalam pembahasan regulasi, termasuk Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang kini masih dibahas di Pansus DPRD.

“Jika ada tambahan dan masukan, kami sangat terbuka, khususnya analisis yang dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia,” ujar perwakilan Biro Hukum.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan DKI menilai program PMTAS yang sudah berjalan sejak 1999 tetap relevan dan efektif.
Sistem berbasis komite sekolah disebut mampu mempercepat penyajian makanan dan menyesuaikannya dengan kebutuhan anak, bahkan bisa menjadi role model bagi program makan bergizi gratis nasional.
“Program ini sudah berjalan sejak 1999 tanpa kendala, sistem komite sekolah mampu mempercepat penyajian makanan dan menyesuaikannya dengan kebutuhan anak,” jelas perwakilan Disdik DKI Jakarta.
Foto-foto 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel Dipindahkan KPK |
![]() |
---|
Foto-foto Menteri HAM Bandingkan Kasus MBG Indonesia Dengan Negara Maju |
![]() |
---|
Rolas Sitinjak Anggap Saksi Hanya Buang-buang Waktu karena Tak Konsisten Kasih Keterangan |
![]() |
---|
Farhan Hamid Hilang Usai Aksi di Depan Mako Brimob Kwitang, Saksi Sebut Kondisinya Terluka |
![]() |
---|
Pemprov DKI Kehilangan Pendapatan Rp70 miliar, Empat Lahan Parkir Ilegal di Jakarta Disegel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.