Buronan Kejaksaan Agung

KRONOLOGI Djoko Tjandra Bikin KTP Elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kelar Tak Sampai 1 Jam

Lurah Grogol Selatan Asep Subahan membeberkan kronologi awal perekaman KTP elektronik Djoko Tjandra.

ISTIMEWA
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lurah Grogol Selatan Asep Subahan membeberkan kronologi awal perekaman KTP elektronik Djoko Tjandra.

Mulanya, Asep dihubungi oleh Anita yang mengaku pengacara Djoko Tjandra.

Dalam percakapan itu mulanya ia ditanya soal status kependudukan Djoko Tjandra, apakah masih terdaftar di Kelurahan Grogol Selatan atau tidak.

Isu Kebangkitan PKI, Sejarawan LIPI: Ada yang Ingin Kembalikan Kejayaan Orde Baru

"Saya dihubungi pengacara Pak Djoko Tjandra, namanya Bu Anita."

"Dia menanyakan apakah status kependudukan Pak Djoko Tjandra masih terdaftar di Grogol Selatan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Kemudian Asep langsung berkoordinasi dengan Satpel Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melihat status NIK Djoko Tjandra di dalam sistem.

Mulai 1 Agustus 2020 Google, Amazon, Netflix, dan Spotify Ditarik Pajak

Didapati Djoko Tjandra masih menjadi warga Kelurahan Grogol Selatan. Hanya yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP elektronik.

"KTP yang dipegang Pak Djoko Tjandra itu masih yang lama, belum KTP Elektronik," tuturnya.

Lantaran persyaratan perekaman KTP-el tidak bisa diwakilkan, maka Djoko Tjandra diminta datang ke Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 pukul 08.00 WIB.

Tiap Jam 13 Orang Indonesia Meninggal karena Tuberkulosis, Peringkat Ketiga di Bawah India dan Cina

Pada hari itu Djoko Tjandra datang mengenakan setelan jas bersama tiga orang lainnya, yakni Anita selaku pengacara, seorang sopir, dan satu orang lagi yang tidak diketahui namanya.

"Satu orang lagi siapa? Ini yang saya kurang ketahui bodyguard atau siapa. Yang pasti datangnya berempat," ungkapnya.

Setiba di lokasi, Djoko Tjandra diarahkan Asep menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 7 Juli 2020: 66.226 Positif, 3.309 Pasien Sembuh, 3.241 Wafat

Saat itu Djoko Tjandra tidak terlihat sakit, memakai tongkat, ataupun dipapah.

Dia berjalan sendirian dari pintu masuk kelurahan menuju PTSP.

Ia diminta menunggu, sementara Asep menanyakan kesiapan petugas perekaman.

Di Hari Ulang Tahun Ani Yudhoyonno, SBY Luncurkan Tembang Jawa Berjudul Gunung Limo

Asep menjelaskan proses perekaman KTP-el Djoko Tjandra sejak kedatangan hingga perekaman selesai, hanya memakan waktu kurang dari satu jam.

Hal itu terjadi lantaran Djoko datang sejak pagi, selang satu jam dari waktu buka pelayanan pada pukul 07.00 WIB.

"Proses bikin KTP ini kurang dari satu jam karena begitu beliau datang pelayanan sudah buka dari jam 7," jelasnya.

Penumpang KRL di Stasiun Bekasi Dekati Angka Normal, Wakil Wali Kota Minta DKI Lakukan Hal Ini

Sepengetahuan Asep, kala itu Djoko Tjandra tidak menampakan keanehan.

Ia bersikap dan berpenampilan layaknya warga biasa yang mau merekam KTP.

Usai perekaman rampung dan KTP tercetak, selaku Lurah, Asep mengaku sama sekali tidak berbicara dengan yang bersangkutan.

Anies Baswedan Bebaskan Tarif 32 Rusunawa di Jakarta Akibat Covid-19, Air dan Listrik Tetap Bayar

Dia hanya sebatas mengantar Djoko Tjandra ke pintu gerbang kelurahan.

"Saya melihat dia sebagai warga biasa, tidak ada rasa takut. Seperti warga biasa saja."

"Saya selaku lurah nggak sampai ngobrol dengan yang bersangkutan."

DAFTAR 43 Kabupaten/Kota Masuk Zona Hijau per 5 Juli 2020, 61 Daerah Tidak Terdampak

"Saya sama sekali enggak berbicara dengan beliau, saya hanya mengantarkan sampai ke pintu gerbang," aku Asep.

Adapun nama dalam KTP elektronik yang tercetak bukan atas request nama Djoko Tjandra.

Tapi, penerbitan nama mengacu pada database sistem kependudukan dan catatan sipil.

Masjid Istiqlal Bakal Kembali Dibuka untuk Umum saat Salat Idul Adha

Djoko Tjandra juga tidak mengisi formulir apapun karena pertimbangan data yang bersangkutan sudah ada di sistem Dukcapil, hanya perekamannya saja yang belum.

"Kita tidak mencetak KTP atas nama Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan KTP yang namanya memang sudah ada di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil," terang Asep.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait polemik keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra.

Begini Penampakan Uang Rp 97 Miliar Hasil Korupsi Penjualan Kondensat di BP Migas

Djoko merupakan buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Menjadi buronan Kejaksaan Agung selama sekira 11 tahun, Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.

 Jokowi Ungkap 7 Perusahaan Asing Relokasi Pabrik ke Indonesia, 5 Diantaranya Asal Cina

“Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini? Tidak ada datanya kok,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada."

"Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana."

 Berakhir 2 Juli 2020, Anies Baswedan Sedang Pertimbangkan Nasib PSBB Transisi di Jakarta Selanjutnya

"Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga."

"Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ungkapnya.

Yasonna pun menyerahkan data-data kronologi status daftar pencarian orang (DPO) Djoko Soegiarto Tjandra kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Kronologi Status DPO

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan 6 poin kronologi status Djoko Soegiarto Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan DPO.

Pertama, runut Arvin, ada permintaan pencegahan atas nama Djoko Soegiarto Tjandra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.

"Kedua, red notice dari Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra (terbit) pada 10 Juli 2009," jelas Arvin.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 30 Juni 2020: Pasien Positif 56.385, Sembuh 24.806 Orang

Ketiga, lanjut Arvin, pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung yang berlaku selama 6 bulan.

Keempat, permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015.

Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

 Anis Matta Minta Pemerintah Atasi Tiga Jebakan Ini Jika Indonesia Tak Ingin Jadi Negara Gagal

Kelima, pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol, red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," papar Arvin.

Keenam, pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung.

 Berkas Tuntutan Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Ternyata Tak Pernah Sampai ke Meja Jaksa Agug

Sehingga, nama Djoko Tjandra dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” beber Arvin.

Jaksa Agung Sakit Hati

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.

Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut, karena DDjoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini."

 Jangan Tunggu Diganti, Pimpinan DPD Sarankan Menteri Berkinerja Jelek Mundur

"Baru sekarang terbukanya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Burhanuddin mengatakan, sudah beberapa tahun ini Kejaksaan Agung mencari keberadaan Djoko Tjandra.

Ia juga menerima informasi bahwa Djoko Tjandra bisa ditemui di Malaysia dan Singapura.

 Lebih Efektif, Jokowi Minta Pemerintah Daerah Isolasi Kampung Ketimbang Karantina Kota

"Kami sudah minta ke sana sini, tidak bisa ada yang bawa,” ujarnya.

Burhanuddin mengatakan, Djoko Tjandra dikabarkan telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Ia mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi.

 Menkes Terawan Rawan Digusur karena Tak Didukung Parpol dan Kinerja Tak Memuaskan

"Pada tanggal 8 Juni DDjoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya."

"Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada."

"Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak ada lagi pencekalan," paparnya.

 DAFTAR Tarif Bus Damri Trayek Bandara Soekarno-Hatta Turun Harga, Berlaku Mulai 1 Juli 2020

Meski begitu, Kejaksaan Agung belum bisa memastikan kabar Djoko Tjandra telah tertangkap.

Buronan kakap itu dikabarkan telah diamankan pada Sabtu (27/6/2020) lalu.

Dari informasi yang beredar, Djoko Tjandra telah diterbangkan menggunakan pesawat carteran dari Papua Nugini menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

 Jokowi Ingatkan Ancaman Covid-19 Masih Tinggi, Jangan Sampai Muncul Gelombang Kedua

Sebagaimana diketahui, Djoko telah berstatus warga Papua Nugini.

Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya hingga kini masih belum memastikan informasi tersebut.

"Hingga saat ini belum terkonfirmasi," kata Hari Setiyono kepada Tribunnews, Minggu (28/6/2020).

 Jokowi: Dunia Sudah Resesi, Gas dan Rem Harus Betul-betul Diatur

Sebaliknya, Kejaksaan Agung juga belum bisa memastikan kabar tersebut merupakan kabar bohong alias hoaks atau tidak. Pihaknya akan mengonfirmasi lebih lanjut terkait kabar tersebut.

Mantan Direktur Era Giat Prima Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan harus membayar denda Rp 15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

 UPDATE 30 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 582 Pasien Positif Covid-19, Pulau Galang Tetap 19 Orang

Djoko diduga memberikan keterangan palsu dirinya tidak memiliki masalah hukum di Indonesia.

Sehingga, ia sukses menyandang status warga Papua Nugini. Padahal, di Indonesia ia berstatus buronan.

Kejaksaan kini tengah berupaya memulangkan Djoko, salah satunya dengan meyakinkan Djoko bermasalah secara hukum di Indonesia, sehingga Pemerintah Papua Nugini bersedia membantu kepulangan sang buronan.

Perintahkan Tangkap

Djoko Tjandra disebut sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).

Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir Kejaksaan Agung memang intens mencari Djoko Tjandra.

 Moeldoko Ibaratkan Jokowi Ambil Langkah Seperti Panglima, Jangan Sampai Kerahkan Kekuatan Cadangan

"Hari ini ada pengajuan PK atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra adalah buronan kami."

"Sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," kata Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Jamintel untuk menangkap Djoko Tjandra apabila buronan itu hadir dalam sidang tersebut.

 Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Pengamat Nilai Tiga Menteri Ini Bakal Dipertahankan Jokowi

Burhanuddin meminta jajarannya menangkap dan menjebloskannya ke penjara.

"Beliau mengajukan PK di PN Jaksel, insyaallah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ucapnya.

Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut.

 Pemerintah Ogah Ikuti Mentah-mentah Petunjuk WHO karena Pernyataannya Sering Berubah-ubah

Pada Oktober 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Namun, Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

MA pada Juni 2009 akhirnya memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

 Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Minta Koruspi Dana Hibah Rp 11,5 Miliar Terus Diusut

Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara.

Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved