Senin, 1 Juni 2026

Pajak

Mulai 1 Agustus 2020 Google, Amazon, Netflix, dan Spotify Ditarik Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada enam perusahaan global.

Tayang:
Tribunnews.com
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada enam perusahaan global. 

Penarikan pajak dilakukan atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN, pada gelombang pertama dari kementerian di bawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tiap Jam 13 Orang Indonesia Meninggal karena Tuberkulosis, Peringkat Ketiga di Bawah India dan Cina

Keenam perusahaan itu adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB.

"Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN."

"Mulai 1 Agustus 2020," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama lewat siaran pers di Jakarta, Selasa (7/6/2020).

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 7 Juli 2020: 66.226 Positif, 3.309 Pasien Sembuh, 3.241 Wafat

Hestu menjelaskan, DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi.

Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga melakukan komunikasi untuk mengetahui kesiapan dari perusahaan-perusahaan digital itu.

"Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," paparnya.

Kemendikbud Kerja Sama dengan Netflix

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, kerja sama dengan Netflix berupa penayangkan film dokumenter, tidak menggunakan dana APBN.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, kesepakatan kerja sama antara Kemendikbud dan Netflix telah melalui proses diskusi yang panjang.

Saat ini, sudah ada 14 program film dokumenter buatan Netflix yang ditayangkan di TVRI selama tiga bulan, atas kerja sama dengan Kemendikbud untuk program belajar dari rumah.

 Anies Baswedan: Pembangunan Kota Boleh Tertunda, Menyelamatkan Warga Justru Harus Semakin Mengganda

"Kalau lihat hak siarannya, nilainya jutaan dolar AS dan seluruhnya ditanggung oleh Netflix."

"Jadi, APBN tidak digunakan sedikit pun," ujar Hilmar saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved