Novel Baswedan Diteror

Aktor Intelektual Penyerangan Tak Terungkap, Novel Baswedan Bakal Gugat Pemerintah

Ia mengatakan timnya juga tengah mempelajari upaya agar perkara tersebut dapat disidangkan kembali nantinya secara de novo.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Shaleh Al Ghifari, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, mengatakan timnya tengah mempertimbangkan menggugat pemerintah secara perdata melalui jalur gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Shaleh mengatakan rencana tersebut didasarkan karena timnya menilai pamerintah tidak mengungkap aktor intelektual dan skenario penyerangan air keras terhadap kliennya tersebut.

Meski, dua pekan lagi sidang putusan perkara penganiayaan terhadap Novel Baswedan bakal digelar.

Mardani Ali Sera: Kalau Seminggu Ini Enggak Ada Kabar Reshuffle Kabinet Berarti Omdo

Hal tersebut disampaikan Shaleh dalam diskusi bertajuk 'Bab Yang Hilang dalam Perkara Novel Baswedan' yang disiarkan secara langsung lewat akun Instagram resmi LBH Jakarta @lbh_jakarta, Minggu (5/7/2020).

"Kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah."

"Karena tidak mengungkap aktor intelektual dan skenario besar dari kasus Novel Baswedan," kata Shaleh.

Sebagai Modal Pilpres 2024, AHY Disarankan Ambil Tawaran Jadi Menteri Jika Disodorkan Jokowi

Ia mengatakan timnya juga tengah mempelajari upaya agar perkara tersebut dapat disidangkan kembali nantinya secara de novo.

"Jadi ada istilah de novo trials, kasus pelanggaran HAM yang kemudian ditemukan itu intended to failed, sengaja ditutupi."

"Ataupun karena keterbatasan dalam proses investigasinya dapat dibuka kembali demi pengungkapan," papar Shaleh.

 Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

 LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."

"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 ADA 979 Kasus Baru Covid-19 pada 11 Juni 2020, Jawa Timur Sumbang Pasien Terbanyak 297 Orang

Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved