Operasi Tangkap Tangan
KPK OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar, IPW: Ini Bisa Menjawab Keraguan Kinerja Komjen Firli
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Komjen Firli Bahuri patut diapresiasi
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Kini menjadi tugas Firli untuk membersihkan benalu dan kanker berat di tubuh lembaga anti rasuah itu," kata dia.
"Sebagai jenderal polisi senior, Firli harus bisa memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang berurusan dengan KPK.
"Sehingga Firli tidak meninggalkan dosa piring kotor seperti pimpinan KPK sebelumnya," tambah Neta
• Hore, Bali Rencana Buka Pariwisata untuk Wisatawan Nusantara 31 Juli 2020
Untuk itu, Neta mendesak Firli dan KPK segera memberi kepastian hukum terhadap semua kasus yang mengambang, dengan cara mengeluarkan SP3.
"Firli jangan takut dan ragu terhadap suara-suara segelintir orang, terutama para pendukung pimpinan KPK terdahulu, yang kerap mengaku sebagai pakar hukum tapi tega berbuat zalim dan membiarkan nasib orang terkatung katung tanpa kepastian hukum," katanya.
Neta meminta Firli jangan ragu karena berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU KPK, lembaga anti rasuah itu dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
• Ada 100 Tersangka Narkoba Divonis Hukuman Mati di 2020, Kapolri: Mudah-mudahan Cepat Dieksekusi
"Sementara kasus yang ngambang di KPK sudah tahunan. Kasus RJ Lino misalnya sudah lima tahun," kata Neta.
Namun, sesuai Pasal 40 ayat (2), dalam penghentian penyidikan dan penuntutan itu, Firli harus melaporkannya ke Dewan Pengawas, paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.
"Selain itu KPK juga wajib mengumumkan SP3 tersebut kepada publik. Semua ini harus dilakukan Firli agar proses SP3 itu transparan," katanya.
• Kapolri Sebut Polisi yang Kena Narkoba Seharusnya Dihukum Mati
Dan jika ditemukan bukti baru, penghentian penyidikan dan penuntutan itu dapat dicabut oleh pimpinan KPK.
"IPW berharap sebagi jenderal polisi senior, Firli segera menjalankan pasal-pasal di UU KPK itu agar tercipta kepastian hukum dan KPK tidak menjadi lembaga yang zalim menghukum orang tanpa alat bukti," kata Neta.
BREAKING NEWS: KPK OTT Bupati Kalimantan Timur Ismunandar Bersama Sejumlah Pejabat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Bupati Kutai Timur Ismunandar dan beberapa pejabat lain dicokok penyidik KPK dalam OTT yang digelar Kamis (2/7/2020) tersebut.
Pejabat KPK membenarkan OTT yang digelar di Kalimantan Timur dan menangkap satu kepala daerah tersebut.