Operasi Tangkap Tangan
KPK OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar, IPW: Ini Bisa Menjawab Keraguan Kinerja Komjen Firli
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Komjen Firli Bahuri patut diapresiasi
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah kepala daerah kabupaten di Kaltim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020) dini hari.
• Diduga Dikorupsi, Rehab Lapangan Blok S Dilaporkan Pegiat Anti Korupsi ke Kejaksaan Agung
Akan tetapi Ali belum bisa mengungkap kasus rasuah yang dimainkan Ismunandar, termasuk barang bukti dan pihak-pihak yang turut diamankan.
"Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Ali.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri telah membenarkan operasi senyap yang dilakukan tim penindakan komisi antikorupsi di Kaltim.
Namun sama seperti Ali, Komisaris Jenderal Polisi itu belum bisa mengungkap pihak-pihak yang diangkut.
Karena, katanya, saat ini tim penindakan masih bergerak di lapangan.
"Mohon waktu ya. Mohon diberi waktu. Nanti pada saatnya rekan-rekan pasti diberitahu," kata Firli kepada Tribunnews.com, Kamis (2/7/2020) malam.
• Ditangkap KPK, Profil Ismunandar Bupati Kutai Timur Pernah Bantah Tudingan Dinasti Politik
Korupsi di Kalimantan Timur

Sementara itu, berdasarkan catatan Wartakotalive.com, sebelumnya sejumlau bupati di Kalimantan Timur juga telah ditangkap KPK.
Beberapa contoh bupati yang ditangkap KPK tersebut adalah Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Rita Widyasari adalah anak mantan Bupati Kutai Kertanegara periode 1999-2004 dan 2005-2010 Syaukani Hasan Rais.
KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka seperti penjelasan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Selain itu, Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.