Virus Corona Jabodetabek
Tandatangani Pakta Integritas, Ojol di Depok Boleh Beroperasi Kembali, Tapi Ada Syaratnya
Dishub Depok nyatakan Selasa 7 Juli 2020 akan dilaksanakan penandatanganan pakta integritas, baik aplikator maupun driver yang diwakili komunitas.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Menanggapi aksi damai para pengemudi ojek online (ojol) di depan Kantor Wali Kota Depok, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana, mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional tahap pertama yang berakhir pada 2 Juli 2020.
Setelah mengevaluasi masa inkubasi tersebut, ojol akan diizinkan kembali membawa penumpang di wilayah kelurahan yang berada di luar zona merah.
Pada saat mengangkut penumpang itu pun, Dadang mengatakan harus dilakukan dengan protonol kesehatan yang ketat.
"Dalam beberapa hari ini dipersiapkan sejumlah perlengkapan, termasuk alat pembatas antara penumpang dan driver dan protokol-protokol kesehatan lainnya," kata Dadang saat dihubungi wartawan, Kamis (2/7/2020).
Bila semua persyaratan tersebut sudah disiapkan, Dadang mengatakan, nantinya akan dilakukan penandatangan pakta integritas.
"Pada Selasa 7Juli 2020 akan dilaksanakan penandatanganan pakta integritas, baik aplikator maupun driver yang diwakili komunitas,"
"Jadi perlu diluruskan bahwa pertemuan dengan komunitas ojol dan aplikator adalah pertemuan yang sudah kami rencanakan pada akhir PSBB Proporsional Tahap 1," katanya.
• BNI Life Catat RBC 779,33 Persen di Mei 2020
• Lingkungan Hidup Kota Bekasi Telusui Asal Limbah Medis di TPA Sumur Batu Bantar Gebang
• Lihat Cara Klaim di Masa Pandemi, Lurah Cipete Utara Kunjungi Kantor BPJAMSOSTEK Kebayoran Baru
Dari hasil pertemuan Kadishub dan perwakilan Komunitas Grab Depok Bersatu (GDB), lahirlah poin-poin yang telah disepakati:
1. Pemerintah Kota mengizinkan ojol untuk membawa penumpang dengan protokol kesehatan ketat.
2. Memberlakukan area blocking di wilayah Zona Merah yang terjangkit Covid-19.
3. Berharap bantuan dari pihak aplikator untuk membantu program pemerintah dan melindungi banyak pihak dari Covid-19.
4. Zona ditetapkan per kelurahan.
5. Pembukaan zona tergantung situasi terkini penyebaran Covid-19.
6. Berkomitmen dengan membuat fakta intregritas antar driver ojol dan aplikator.
7. Merumuskan protokol kesehatan yg bisa di aplikasikan oleh pengemudi ojek online.
8. Dishub dan pihak-pihak terkait bertanggungjawab ketika draft sudah dibuat dan di tandatangani.
9. Tanggal 7 Juli 2020 akan dibuat draft komitmen bersama, deklarasi fakta integritas.
10. Semua kebijakan berlangsung dinamis.
Perwakilan komunitas Grab Depok Bersatu (GDB) melakukan dialog dengan Kepala Dishub Kota Depok Dadang Wihana (tengah) di Kantor Dishub Kota Depok, Cilodong, Depok, Kamis (2/7/2020).