Kabar Bekasi
Lingkungan Hidup Kota Bekasi Telusui Asal Limbah Medis di TPA Sumur Batu Bantar Gebang
Lingkungan Hidu Kota Bekasi mengusut pembuang limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Intan Ungaling Dian
WARTAKOTA, BEKASI - Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengusut pembuang sampah atau limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk menelusuri sumber sampah medis tersebut.
Menurut Tanti Rohilawati, limbah medis apalagi bekas virus corona atau Covid-19 wajib dimusnahkan dan dilarang dibuang ke TPA.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SE 2/ MENLHK/ PSLB3/ PLB.3/ 3/ 2020 .
Surat edaran itu berisi tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
• Ada 26 Kg Limbah Medis Ditangani Jakarta Pusat, Pengangkut Sampah Harus Pakai APD
• Limbah Medis Meningkat 382 Ton per Hari Saat Pandemi Covid-19, ODP Penyumbang Terbanyak
Pemerintah Kota Bekasi juga memiliki aturan tentang pengelolaan limbah B3 medis pada fasilitas pelayanan kesehatan darurat Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota.
"Kita akan berkoordinasi dahulu di bidangnya bidang Kesmas akan tetapi kita akan langsung berkoordinasi ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH)," tutur Tanti, di Bekasi, Kamis (2/7/2020).
Menurut dia, Dinas Lingkungan Hidup telah meninjau ke lapangan dan melakukan penelusuran tentang limbah medis tersebut.
Pengelolaan limbah bahan berbahaya atau beracun (B3) sudah diatur, terlebih limbah medis yang digunakan penanganan Covid-19.
Dalam aturan itu juga ada sanksi yang bakal diberikan bagi penyelenggara fasilitas kesehatan yang melanggarnya.
• Wabah Virus Corona di Indonesia Membuat Limbah Medis Berbahaya Semakin Meningkat
• Sampah Medis Bekas Penanganan Covid-19 Berserakan di TPA Sumur Batu, Wali Kota Rahmat Effendi Gusar
"Untuk sanksinya pada masa covid-19 apabila tidak mematuhi ketentuan, sudah ada dalam aturan secara otomatis jika terbukti bakal diberikan," ucapnya.
Dalam aturan dijelaskan, para penyelengara pelayanan kesehatan masyarakat seperti rumah sakit, klinik maupun puskesmas wajib menghancurkan atau memusnahkan limbah medis.
Pemusnahan limbah medis itu menggunakan insenerator baik punya sendiri maupun pihak ketiga.
Umumnya, kata Tanti, pemusnahan limbah medis menggunakan pihak ketiga.
Pembuang Limbah Medis
TPA Sumur Batu
Tempat Pembuangan Akhir
Dinas Kesehatan Kota Bekasi
Sampah Medis
DPRD Kota Bekasi Soroti Tri Adhianto yang Sibuk Pencitraan, Ketimbang Kerja untuk Rakyat |
![]() |
---|
THR dan TPP untuk PNS Pemkab Bekasi Cair H-10 Lebaran |
![]() |
---|
Putra Siregar Tersandung Kasus Bagaimana Nasib Bekasi FC, Ini kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto |
![]() |
---|
Ular Kobra Sepanjang 1 Meter Ditemukan di Dalam Kontrakan di Bekasi, Damkar Langsung Turun Tangan |
![]() |
---|
Pemkot Bekasi Ingatkan Warganya untuk Vaksin Lewat Penerapan QRcode Peduli Lindungi |
![]() |
---|