Berita Nasional

Menteri Sosial Ungkap 92 Kabupaten/Kota Tidak Pernah Perbarui Data Kemiskinan Sejak 2015

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengungkapkan ada puluhan daerah yang belum memperbarui data kemiskinan sejak tahun 2015.

WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Menteri Sosial Juliari Batubara meninjau lokasi terdampak banjir di Perumahan Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (2/1/2020) sore 

Kepala Negara juga menyoroti masalah prosedur yang berbelit-belit terkait penyaluran bansos bagi warga yang terkena dampak Covid-19.

Untuk itu, Jokowi menginstruksikan ada penyederhanaan aturan dalam penyaluran bansos kepada masyarakat terdampak.

Sehingga, masyarakat terdampak Covid-19 dapat menerima bansos tanpa persyaratan yang berbelit-belit.

 Ini Pola Hidup 4 Sehat 5 Sempurna di Masa Pandemi Covid-19, Bakal Disosialisasikan Pemerintah

"Kecepatan yang kita inginkan agar bansos segera sampai di masyarakat."

"Ternyata memang di lapangan banyak kendala, dan problemnya adalah masalah prosedur yang berbelit-belit."

"Pada situasi yang tidak normal, yang bersifat extraordinary, sekali lagi ini butuh kecepatan."

 Penanganan Pandemi Covid-19, Mardani Ali Sera Beri Nilai 4 untuk Pemerintah Pusat, 8 untuk Pemda

"Oleh sebab itu, saya minta aturan itu dibuat sesimpel mungkin, sesederhana mungkin."

"Tanpa mengurangi akuntabilitas, sehingga pelaksanaan di lapangan bisa fleksibel," paparnya.

Sementara, KPK memastikan mengambil langkah-langkah antisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran selama pandemi Covid-19.

 KISAH Pasien 02 Berjuang Lawan Covid-19, Sempat Nyaris Tak Punya Harapan dan Melihat Jalan Pulang

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, langkah antisipasi KPK adalah berkoordinasi dengan Menko PMK, Kementerian Sosial, dan Kemendagri.

Juga, Kemenag, Kemendes, Kemendikbud, untuk penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial.

Menurut Pahala, ada titik rawan korupsi pada anggaran penanganan pandemi Covid-19.

 LIMA Provinsi Catat Kasus Covid-19 di Atas Seribu, Aceh Paling Sedikit Terpapar

Misalnya, ia mengatakan titik rawan korupsi ada pada pengadaan barang/jasa.

Hal tersebut ia sampaikan pada diskusi virtual bertajuk 'Implikasi Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Sosial, Ekonomi, Politik, Hukum dan Keamanan', yang diselenggarakan Indonesian Public Institute (IPI), Senin (18/5/2020) malam.

Anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang dikucurkan pemerintah untuk 2020 ini mencapai Rp 405 triliun.

 Minta Jokowi Tak Keluarkan Diksi yang Bingungkan Rakyat, Partai Demokrat: Ada Kalanya Diam Itu Emas

Rinciannya, Rp 75 trilun untuk kesehatan, Rp 70 triliun untuk industri, Rp 110 trilun untuk social safety net, dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan pemulihan ekonomi nasional.

"Kolusi dengan penyedia, mark up harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan."

"Filantropi atau sumbangan pihak ketiga; pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan," papar Pahala.

 DKM di Zona Hijau Kota Bekasi Wajib Ajukan Izin Sebelum Gelar Salat Id di Masjid Atau Lapangan

Begitu juga dengan refocusing dan realokasi anggaran APBN dan APBD, alokasi sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran.

Hal lain adalah terkait penyelenggaraan bantuan atau sosial safety net untuk pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan penerima, klasifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan dan pengawasan.

Menurut Pahala, KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 pada 2 April 2020 tentang Penggunaan anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penggunaan Covid-19 terkait pencegahan korupsi tersebut.

 Marak Pencurian Data, Begini Solusi Tingkatkan Keamanan Sistem

"Bumbu-bumbu pencegahan memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan."

"Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," katanya.

Namun, lanjut Pahala, pelaksanaan anggaran dan PBJ harus mengedepankan harga terbaik.

 Hari Keluarga Internasional Bersama SOS Children’s Villages Indonesia, Setiap Anak Butuh Seseorang

PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel.

KPK juga mendorong keterlibatan aktif APIP dab BPKP terkait proses pelaksanaan PBJ, dengan berkonsultasi kepada LKPP.

"Dan sumbangan dalam pelbagai bentuk, sepanjang ditujukan kepada lembaga atau organisasi, bukan termasuk gratifikasi dan tidak perlu dilaporkan ke KPK," ucap Pahala. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved