Kasus Dana Hibah KONI
Kecewa Keluarga Santri Tercoreng, Imam Nahrawi Pertimbangkan Banding Vonis Hakim
Tim penasihat hukum Imam Nahrawi mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim.
Penulis: |
"Bukti petunjuk itu rangkain dari alat bukti, ada saksi, ada surat, ada ahli."
"Nah, dalam persidangan Imam Nahrawi, tidak ada alat bukti baik itu," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis dari majelis hakim.
• Menkes Terawan Rawan Digusur karena Tak Didukung Parpol dan Kinerja Tak Memuaskan
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Imam Nahrawi.
Politikus PKB itu meminta KPK agar aliran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 11,5 miliar, diungkap.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 29 Juni 2020: Pasien Positif Jadi 55.092 Orang, Sembuh 23.800
"Kami mohon izin, melanjutkan pengusutan (perkara) aliran dana Rp 11,5 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyata-nyata tertera di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)."
"Yang tidak diungkap di sini," kata Imam Nahrawi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Setelah meminta aliran dana itu untuk diungkap, Rosmina, ketua majelis hakim, sempat menegur Imam Nahrawi karena berbicara di luar konteks.
• Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Digelar 16 Juli 2020, Hakim Diminta Independen
Semula, Rosmina meminta Imam Nahrawi menyampaikan keterangan apakah menerima vonis tersebut atau tidak.
"Terdakwa hanya mempunyai hak (menjawab) menerima, pikir-pikir, apa banding (terhadap putusan)," kata Rosmina.
Namun, Imam Nahrawi kembali menegaskan agar aliran dana Rp 11,5 miliar tersebut diungkap.
• Kabar Baik! Sudah Sebulan Lebih Tidak Ada Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Kota Bekasi
Dia mengklaim tidak menerima sepeser pun uang tersebut.
"Fakta sudah ada Yang Mulia. Tentu, kami mempertimbangkan ini dibongkar ke akar-akarnya."
"Saya, demi Allah dan Rasulullah tidak pernah menerima Rp 11,5 miliar. Yang Mulia mempunyai pertimbangan itu, saya hormati," ujarnya.
• Penasihat Hukum Terdakwa: Buat Apa Jujur dan Akui Perbuatan Bila Masih Dituntut Hukuman Berat?
Imam Nahrawi mengaku akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.