Kasus Dana Hibah KONI
Kecewa Keluarga Santri Tercoreng, Imam Nahrawi Pertimbangkan Banding Vonis Hakim
Tim penasihat hukum Imam Nahrawi mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Imam Nahrawi.
Putusan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
• Jokowi Ungkap 7 Perusahaan Asing Relokasi Pabrik ke Indonesia, 5 Diantaranya Asal Cina
Upaya mengajukan banding itu setelah tim penasihat hukum berkonsultasi dengan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), setelah sidang pembacaan putusan itu berlangsung.
"Semangatnya ke sana. Tetapi, ini masih berproses selama 7 hari."
"Kemungkinan-kemungkinan akan ke sana, karena beliau sampaikan pokoknya kami terus berjuang," kata Wa Ode Nur Zaenab, penasihat hukum Imam Nahrawi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2020).
• Anis Matta Minta Pemerintah Atasi Tiga Jebakan Ini Jika Indonesia Tak Ingin Jadi Negara Gagal
Tim penasihat hukum merasa kecewa terhadap putusan tersebut.
"Jadi saya bisa memahami kekecewaan beliau. Beliau nih orang santri, keluarga santri tentu nama baik keluarga tercoreng."
"Jadi itu beliau merasa sedih nama baik keluarga sebagai keluarga santri tercoreng," ujarnya.
• Berkas Tuntutan Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Ternyata Tak Pernah Sampai ke Meja Jaksa Agug
Dia menilai tidak ada alat bukti yang dijadikan sebagai dasar majelis hakim memutus perkara.
Dia mengklaim majelis hakim memutus perkara hanya berdasarkan petunjuk yang didapat di persidangan.
"Sementara, fakta yang ada di persidangan tidak ada saksi yang menyatakan Pak Imam Nahrawi menerima uang atau melakukan komunikasi-komunikasi terkait proposal KONI."
• Jangan Tunggu Diganti, Pimpinan DPD Sarankan Menteri Berkinerja Jelek Mundur
"Dan semalam saya mencatat beberapa kali majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak adanya pemberian kepada Imam Nahrawi," paparnya.
Seharusnya, dia menambahkan, alat bukti petunjuk itu diperoleh dari alat-alat bukti yang diatur di Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus Dana Hibah KONI
Imam Nahrawi
Miftahul Ulum
Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara
Kemenpora
KONI
PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPK, Hukuman Asisten Pribadi Imam Nahrawi Ditambah Jadi 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Imam Nahrawi, Vonis 7 Tahun Penjara Tetap Berlaku |
![]() |
---|
Imam Nahrawi Bersumpah Sama Sekali Tidak Terima Dana Hibah KONI, KPK Segera Gelar Rapat |
![]() |
---|
Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Minta Koruspi Dana Hibah Rp 11,5 Miliar Terus Diusut |
![]() |
---|
Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Banding |
![]() |
---|