PPDB

Komnas PA Sebut, Seorang Anak Tak Lolos PPDB Akibat Umur, Diduga Stres hingga Sakit dan Meninggal

Usia korban yang lebih muda dibanding anak-anak lain yang mendaftar SMAN lewat jalur zonasi membuatnya tidak lolos.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Nur Ichsan
Sejumlah orangtua murid menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020). 

“Permendikbud jelas mengatur bahwa calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah, jika sama baru diseleksi berdasarkan usia,” ujar Idris yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini.

Menurutnya, jarak tempat tinggal ke sekolah dapat diukur menggunakan teknologi informasi seperti yang sudah dilakukan di daerah lain.

Daerah lain seperti Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur menggunakan aplikasi Google Maps untuk akurasi zonasi.

Sehingga tidak ada alasan Jakarta untuk tidak menggunakan teknologi yang sama.

Dihilangkannya kriteria seleksi jarak dinilai membuat proses PPDB DKI Jakarta melanggar Permendikbud.

Menurut Idris tujuan sistem zonasi yakni untuk pemerataan pendidikan dan mendekatkan siswa dengan sekolahnya.

“Gubernur harus ambil sikap tegas untuk mematuhi permendikbud sebagai hukum yang lebih tinggi,” kata Idris.

Karena itulah, PSI meminta Pemprov DKI untuk segera mengoreksi juknis PPDB sebelum proses seleksi jalur zonasi dimulai.

“Sikap fraksi kami jelas, juknis PPDB DKI Jakarta harus dikoreksi dan disesuaikan dengan Permendikbud dengan memakai kriteria jarak pada seleksi jalur zonasi,” ucapnya. 

LBH Minta Anies Cabut SK Kadisdik

Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 tahun 2020.

Adapun surat yang diteken Kadisdik Nahdiana itu membahas mengenai petunjuk teknis PPDB tahun 2020/2021.

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, SK Kadisdik DKI Jakarta bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

“Selain itu DKI juga harus menjadwal ulang proses proses penerimaan dengan aturan yang baru, sebagai akibat dari aturan yang berlaku saat ini,” kata Nelson berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (28/6/2020).

 Hasil Seleksi Sementara Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta, Ini Usia Paling Banyak Diterima di SMP

Nelson mengatakan, ada lima yang diminta LBH berdasarkan keluhan para orang tua yang kesulitan anaknya diterima di sekolah negeri.

Pertama mengenai usia.

PPDB DKI Jakarta yang dilakukan pada dimulai pada 25 Juni lalu ini, terutama untuk SMP dan SMA memang memakai jalur zonasi.

Hal sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, namun implementasinya lain.

Dalam SK Kadisdik terdapat ketentuan yang menyebutkan ‘Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mendaftar dalam jalur tersebut melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda; urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar’.

 Korban Seleksi Usia PPDB Jakarta Merana, Kini Andalkan Jalur Akademik untuk Masuk Sekolah SMK Negeri

Hal inilah yang memicu kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah dan kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah.

“Padahal prinsip dari Permendikbud 44/2019 adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah (Pasal 16),” ujar Nelson

Menurutnya, faktor usia peserta didik yang lebih tua harusnya menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal antar calon peserta didik dengan sekolah.

Namun karena usia anak menjadi pertimbangan yang pertama ketika daya tampung telah penuh, jadinya siswa yang tinggalnya dekat dengan sekolah terpaksa mencari sekolah lain yang lebih jauh.

 Gerakan Emak dan Bapak Protes PPDB DKI Jakarta yang Mengutamakan Usia Tua

“Hal tersebut akan berdampak pada waktu yang dihabiskan di jalan dan ongkos sehari-hari yang memberatkan,” ungkapnya.

Kedua mengenai kuota. Pemprov DKI Jakarta telah mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen yang lebih rendah dari Permendikbud sebesar 50 persen.

Penurunan kuota ini tidak sesuai dengan semangat penerapan sistem zonasi.

Permintaan ketiga mengenai prioritas tahapan. Dalam Permendikud diatur bahwa untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua terdapat kuota tertentu yang harus dipenuhi.

Adapun untuk jalur prestasi, prinsipnya pemerintah daerah dapat membuka jika masih terdapat sisa kuota.

 KPAI Kasih Jempol Perubahan Paradigma PPDB DKI Jakarta Tidak Berdasarkan Nilai Akademik

Mengacu pada ketentuan tersebut, penentuan prioritas tahapan PPDB DKI 2020 menjadi aneh ketika pelaksanaan jalur prestasi non akademik (15 Juni) dilakukan mendahului jalur zonasi (25-26Juni).

“Hal ini sekali lagi tidak sesuai dengan semangat sistem zonasi yang seharusnya diutamakan,” katanya.

Kata dia, jika dilihat rumusan normanya, ketentuan dalam Permendikbud bukan peraturan yang dapat disimpangi oleh pemerintah daerah, sebab mengatur ketentuan dasar/minimal.

Dalam hal ini, Pemprov DKI selain melanggar ketentuan dasar, sejatinya juga tidak konsisten dengan tujuan pelaksanan sistem zonasi.

Kemudian permintaan yang keempat, DKI harus memberikan ruang partisipasi dan informasi yang layak kepada orang tua murid dan peserta didik sebelum pelaksanaan kebijakan ini, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

 Inilah Hasil Seleksi Sementara Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi PPDB DKI Jakarta

Untuk kesekian kalinya Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan kebijakan serupa meskipun orang tua murid telah menyampaikan tuntutan perubahan sistem jauh sebelum pelaksanaan PPDB.

Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menyebutkan masyarakat harus dijamin haknya untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Ke depan, partisipasi dan penyampaian informasi yang layak wajib dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta demi kelancaran pelaksanaan dan kepentingan terbaik peserta didik.

“Kelima, pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan,” ujarnya.

Dia menambahkan, sistem zonasi jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan.

 Suami Malas Bekerja dan Tidak Beri Nafkah, Dewi Perssik Ingin Cerai dari Angga Wijaya

Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma ‘unggulan’ yang selama bertahun-tahun menciptakan kesenjangan layanan pendidikan.

Atas dasar itu, LBH Jakarta berpandangan bahwa Mendikbud bersama Gubernur DKI Jakarta sebagai penanggung jawab kebijakan di level nasional dan provinsi harus mengevaluasi pengaturan dan pelaksanaan sistem zonasi yang telah diterapkan sejak 2017, mengingat setiap tahunnya selalu menjadi polemik.

Pemerintah harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampuradukan faktor-faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi.

 Fasilitas Kesehatan Cuma Terpakai 35 Persen, Anies Baswedan Samakan Jakarta dengan Kota Maju

Masalah yang selalu muncul dalam pelaksanaan zonasi sejak 2017 adalah persebaran sekolah yang tidak merata dan infrastruktur yang tidak memadai.

Oleh karena itu, pemerintah juga harus memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah dan tenaga pengajar.

“Tanpa disertai upaya ini, tujuan sisterm zonasi menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai,” imbuhnya.

Diprotes emak-emak

Di tengah proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online yang sedang berlangsung saat ini, Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan menggelar aksi.

Mereka menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).

Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus kebijakan yang mengutamakan pelajar berusia lebih tua ketimbang yang muda dalam PPDB online.

 Batas Waktu hanya Sampai 24 Juni, Ini Tata Cara Lapor Diri Online PPDB 2020 Jakarta Jalur Afirmasi

 Batas Waktu hanya Sampai 24 Juni, Ini Tata Cara Lapor Diri Online PPDB 2020 Jakarta Jalur Afirmasi

Koordinator aksi, Agung Wibowo Hadi mengatakan, seleksi berdasarkan usia cenderung diskriminatif kepada para pelajar yang lebih muda untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.

Sebab peluang mereka sangat minim karena tersingkir oleh pelajar lain yang berumur lebih tua.

"Alasan pemerintah yang mengutamakan peserta didik lebih tua dalam seleksi PPDB untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, dinilai kurang efektif," kata Agung di lokasi.

Agung mengatakan, kebijakan itu tidak efektif karena peserta didik yang kurang mampu sebetulnya dapat memakai jalur afirmasi, inklusi dan jalur lainnya yang memang dikhususkan untuk peserta didik dengan kriteria tertentu.

Meski keputusan pemerintah daerah ini mengacu pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, namun setidaknya DKI mengambil peran untuk warganya.

Apalagi Pemprov DKI Jakarta ditunjuk sebagai unsur penyelenggara pemerintah yang memimpin pelaksanaan dalam proses penerimaan tersebut.

Tercatat ada dua permintaan mereka kepada DKI. Di antaranya mengganti usia sebagai parameter utama dalam seleksi PPDB jalur zonasi yang berbasis kelurahan dan nilai rata-rata Sistem Informasi Pendataan Nilai Rapor (Sidanira) dan Akreditasi Sekolah.

 Kini Namanya Moncer Usai lantunkan Lathi, Sara Fajira Sempat Tak Percaya Diri saat Dihantam Bullying

Kedua, memberikan kuota yang lebih besar kepada jalur prestasi akademik sebagai bentuk keadilan bagi siswa yang berusia lebih muda agar mempunyai peluang yang sama dengan siswa lain dalam hal PPDB.

"Besar harapan kami kiranya bapak Gubernur DKI Jakarta untuk mempertimbangkan dan menerima tuntutan kami demi terciptanya keadilan bagi warga Jakarta," ujarnya.

Pendemo lainnya, Ratu Yunita mengaku merasakan dampak dari kebijakan ini.

Anaknya yang ingin masuk ke SMA Negeri melalui jalur prestasi non-akademik dan afirmasi, terpaksa tersingkir pada proses penerimaan pada pekan lalu.

Sebab usia anaknya 15 tahun, sementara nilai rata-rata anaknya mencapai 83.

"Kalau kebijakan ini terus diberlakukan, anak yang usianya lebih muda justru banyak yang didorong untuk bersekolah di swasta," kata Ratu.

 Sedang Butuh Banyak Uang untuk Pengobatan Kanker Darah Anaknya, Denada Berniat Jual Rumah Mewah

Oleh karenanya, Ratu mendesak DKI Jakarta untuk menghapus kebijakan tersebut, terutama saat jalur zonasi yang dibuka pada 25 Juni 2020 mendatang.

Kebijakan ini dinilai sangat diskriminatif kepada para siswa yang cenderung usianya lebih muda.

"Jujur saja, anak saya sampai tersingkir dengan usia lain yang lebih tua," ujar Ratu. (faf)

Data :
1. SDN ada 106.432
2. SD Swasta ada 54.176
Total daya tampung 178.448

1. SMPN ada 70.702
2. SMP Swasta ada 65.196
Total daya tampung 158.263

1. SMAN ada 28.428
2. SMA Swasta 35.224
Total daya tampung 73.154

1. SMKN ada 19.182
2. SMK Swasta 71.388
Total daya tampung 90.570

Jalur PPDB
1. 15-16 Juni
Inklusi, afirmasi, panti, afirmasi PBO, prestasi non akademik, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19

2. 19-22 Juni
Afirmasi (KJP, KPJ, Jaklingko, DTKS) perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19

3. 25-26 Juni
Zonasi, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19

4. 1-3 Juli
Prestasi publik akademik, luar DKI, dan tahap akhir, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19. (faf/abs)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved