PPDB

Komnas PA Sebut, Seorang Anak Tak Lolos PPDB Akibat Umur, Diduga Stres hingga Sakit dan Meninggal

Usia korban yang lebih muda dibanding anak-anak lain yang mendaftar SMAN lewat jalur zonasi membuatnya tidak lolos.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Nur Ichsan
Sejumlah orangtua murid menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020). 

“Kalau anak saya yang usianya lebih kecil itu ketemu dengan siswa yang lebih tua dua tahun usianya. Bisa saja mereka mendapatkan bully (perundungan),” katanya.

Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana kembali menanggapi keluhan warga.

Kata dia, pernyataan tersebut hanya sebuah bentuk kekhawatiran berlebih orang tua terhadap siswa lain yang lebih tua.

 Ini Jadwal Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Bulan Juni 2020

 Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair, Namun Baru akan Dibahas Akhir Tahun

 Cerita Saeful Bahri Pria di NTB yang Nikahi Dua Pacarnya Sekaligus, Mereka Ikhlas Dimadu

“Ini kan baru rasa (perasaan) saja. Kan anak ini belum satu kelas bersama-sama,” kata Nahdiana.

Menurutnya, sekolah selalu memperlakukan setiap anak sama rata, tanpa melihat latar belakang keluarganya.

Anak yang berusia lebih tua karena tertinggal kelas, juga harus mendapatkan kesempatan bersekolah yang sama.

"Anak (siswa) kami yang tua karena telah tinggal kelas itu anak-anak yang kami juga, sama dengan anak ibu bapak semua,” ujarnya.

Nahdiana juga meminta agar orang tua tak langsung menilai orang dari usia dan fisik.

Bisa saja, kata Nahdiana, murid yang tergolong tua itu justru memiliki nilai akademik dan perilaku yang baik.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan, jalur zonasi yang dimulai pada Kamis (25/6/2020) memicu polemik.

Karena DKI tidak menggunakan kriteria jarak rumah ke sekolah, tapi langsung menggunakan kriteria usia sebagai penentu.

Dia menilai, polemik ini seharusnya tidak terjadi apabila Pak Gubernur tegas ambil sikap untuk mengevaluasi petujuk teknis (juknis) PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 sebagai acuan.

“Permendikbud jelas mengatur bahwa calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah, jika sama baru diseleksi berdasarkan usia,” ujar Idris yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini.

Menurutnya, jarak tempat tinggal ke sekolah dapat diukur menggunakan teknologi informasi seperti yang sudah dilakukan di daerah lain.

Daerah lain seperti Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur menggunakan aplikasi Google Maps untuk akurasi zonasi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved