Pilkada Serentak

Mahfud MD Pastikan Anggaran Pilkada Serentak 2020 Sudah Cair, tapi Ketua KPU Belum Dapat Informasi

Mahfud MD mengklarifikasi kabar anggaran Pilkada Serentak 2020 belum cair, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang menunda Pilkada.

ISTIMEWA
Pilkada Serentak 2020 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengklarifikasi kabar anggaran Pilkada Serentak 2020 belum cair, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang menunda Pilkada.

Mahfud MD menegaskan hal tersebut adalah miskomunikasi.

Karena, menurut Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencairkan dana terkait Pilkada serentak 2020 ke KPU Pusat.

Rekor Angka Kesembuhan Tertinggi Pasien Covid-19 Terjadi di 26 Juni 2020, In Provinsi Penyumbangnya

Namun, KPU Pusat belum mendapatkan informasi dari Sekjen KPU Pusat terkait hal tersebut.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD sebelum menghadiri rapat koordinasi persiapan pilkada serentak di Jawa Timur yang berlangsung di Surabaya, Jumat (26/6/2020).

“Itu hanya miskomunikasi. Yang benar, Menteri Keuangan sudah mencairkan kepada KPU Pusat, tetapi Ketua KPU Pusat belum dapat info dari sekjennya."

KRONOLOGI Pembakaran Bendera PDIP Versi Korlap, Mengaku Tak Bisa Hentikan Massa

"Dan Sekretariat Jenderal belum mentransfer ke daerah, karena daerah-daerah tersebut belum menyerahkan rincian kebutuhan."

"Yang sudah menyerahkan rincian telah ditransfer."

"KPU Jawa Timur, misalnya, anggarannya sudah cair sejak Senin lima hari yang lalu," kata Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Jumat (26/6/2020).

Ada Trisila dan Ekasila di Visi Misi PDIP, Korlap Demonstrasi Tolak RUU HIP Siap Lapor Polisi

Ia melanjutkan, jika KPU Pusat ingin agar dananya ditransfer ke KPU daerah, maka KPU daerah segera mengajukan rincian kebutuhannya secara resmi, agar tidak menyalahi undang-undang.

Ia pun menegaskan tidak ada alasan untuk menunda Pilkada serentak 2020.

"Jadi, kalau KPU Pusat ingin agar dananya ditransfer ke KPU daerah, ya KPU daerahnya supaya segera mengajukan rincian kebutuhannya secara resmi agar tak menyalahi UU."

Ini Dua Hal yang Bisa Muncul Jika Polisi Tak Tuntaskan Kasus Pembakaran Bendera PDIP Menurut IPW

"Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda tahapan pilkada serentak."

"Karena yang dari Menteri Keuangan dananya sudah cair sesuai dengan tahapan permintaannya," jelas Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman berharap anggaran untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) segera cair.

26 Juni 2020, Kasus Positif Covid-19 di Jawa Timur Salip Jakarta, Aceh Masih di Bawah 70

KPU sudah memulai tahapan lanjutan Pemilihan Serentak 2020 sejak 15 Juni 2020.

Namun, dalam pelaksanaannya, anggaran yang dibutuhkan untuk menunjang kerja-kerja KPU justru belum direalisasikan.

"KPU berharap tanggal 26 Juni anggaran sudah bisa dicairkan untuk keperluan pembelian APD bagi PPS yang bertugas," kata dia, dikutip dari laman KPU RI, Jumat (26/6/2020).

Satu Pedagang Positif Covid-19, Pasar Bunga Rawa Belong Tak Ditutup

Salah satu tahapan yang saat ini sedang berjalan adalah verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, yang dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Mulai tanggal 24 Juni 2020 dokumen syarat dukungan disampaikan kepada PPS, untuk dilakukan verifikasi faktual hingga 29 Juni 2020.

Dia menjelaskan, kondisi di setiap daerah berbeda, ada pemda yang responsif saat mengetahui APBN belum bisa dicairkan, pemda ikut membantu kebutuhan APD dan rapid test bagi jajaran penyelenggara pemilihan.

Imbas Covid-19, Ekonomi Kota Bekasi Diprediksi Belum Normal Hingga 3 Tahun ke Depan

"Tercatat baru 63 daerah yang bisa melaksanakan rapid test,” kata dia.

Arief menjelaskan, pembahasan anggaran sebenarnya sudah selesai dan sudah tersedia.

Namun, anggaran tersebut belum bisa digunakan atau dicairkan pada awal tahapan lanjutan ini.

4 Alasan Mengapa RUU HIP Harus Ditolak Menurut AHY

Di sisi lain, tahapan tidak bisa dibolak balik, harus runut dari awal dan itu saling terkait, sehingga tahapan harus terus berjalan dengan penerapan protokol Covid-19.

KPU juga sudah bersurat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tahap-tahap pencairan anggaran, seperti di awal tahapan lanjutan Juni-Juli 2020, agar tidak menghambat tahapan berikutnya.

Terkait alokasi anggaran dukungan APBN untuk KPU di pusat, Arief juga mengungkapkan hanya mendapatkan anggaran Rp 463.216.000.

Demokrat Sebut PDIP Inisiator RUU HIP, Ungkap Mikrofon Mati Saat Interupsi di Sidang Paripurna

Padahal, untuk melaksanakan simulasi pemungutan suara saja membutuhkan anggaran sekitar Rp 200 juta.

Selain itu, anggaran tambahan juga akan digunakan untuk penerapan protokol Covid-19.

Hal itu jauh lebih kecil dibandingkan Bawaslu yang disetujui lebih dari Rp 2,1 miliar. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved