Pilkada Serentak 2020

Rapat Bareng Mendagri dan Komisi III DPR, Ketua DKPP Ungkap Belum Gajian Sejak Januari 2020

Ia menjelaskan, setelah DKPP menjadi satuan kerja dan kelembagaan sendiri, maka anggarannya perlu ditambah lagi.

istimewa
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia 

"Ini surat tertanggal 9 Juni, jadi baru semalam kami terima dan langsung kita lakukan rapat di intern Kemenkeu maupun dengan Kemendagri."

"Dari Rp 4,77 triliun itu dibagi tiga tahapan, yaitu Rp 1,02 triliun, Rp 3,29 triliun, dan Rp 0,46 triliun," kata Sri Mulyani.

 Menko PMK Bilang Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Rp 137.221 Jika Berdasarkan Hitungan Aktuaria

Kemenkeu, kata Sri Mulyani, akan mengevaluasi pemberian anggaran tersebut sesuai kebutuhan Pilkada Serentak 2020, dan akan terus dikawal penggunaannya.

"Kami putuskan beri tahapan 1 yang sebesar Rp 1 triliun, dengan harapan tahapan awal tetap berlangsung."

"Kami akan berikan sambil terus lakukan pemeriksaan dokumen yang masuk ke kami," ucapnya.

Disepakati 9 Desember 2020

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu, menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/05/2020).

“Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU."

 Tidak Ada Negara yang Bisa Kalahkan Covid-19, Doni Monardo Tawarkan 4 Sehat 5 Sempurna

"Dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Mendagri dalam keterangannya.

Pemungutan suara yang semula diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut, berimplikasi pada tahapan Pilkada yang juga bergeser menjadi 15 Juni 2020.

Tito berujar, pemungutan suara dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.

 Mal di Jakarta Kemungkinan Tak Dibuka Bareng, Dicari yang Risiko Penularan Covid-19 Paling Sedikit

“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan."

"Sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” paparnya.

Adapun poin kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri bersama Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu tersebut adalah sebagai berikut:

 TNI Dilibatkan Jelang New Normal Covid-19, Doni Monardo: Bukan untuk Timbulkan Ketakutan

Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU, Iangkah-Iangkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved