Mahfud MD Minta Perkara Lama Tak Digantung, KPK Beberkan Perkembangan Kasus BLBI dan RJ Lino
KPK merespons permintaan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin segera merampungkan kasus-kasus lama.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin segera merampungkan kasus-kasus lama.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemudian mencontohkan dua kasus yang menjadi sorotan publik.
Dua kasus itu adalah kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
• Mahfud Minta KPK Jangan Banyak Gantung Kasus Sehingga Tidak Diombang-ambingkan Opini
Juga, kasus tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Untuk kasus BLBI, kata Alex, sapaan karib Alexander, KPK telah mengambil langkah peninjauan kembali (PK) atas vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Asryad Temenggung.
Syafruddin sebelumnya divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi BLBI yang saat ini menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
• Keponakannya Diusulkan Maju Hadapi Putri Maruf Amin di Pilkada Tangsel, Prabowo Senyum-senyum Saja
"BLBI itu kan SAT (Syafruddin Asryad Temenggung) sekarang sedang PK, ya kita tunggu putusan MA," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Sedangkan untuk perkara Pelindo II yang saat ini menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino, KPK akan segera memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan.
Sebab, KPK belum juga melimpahkan kasusnya ke pengadilan setelah lebih dari 4 tahun RJ Lino menyandang status tersangka.
• Tolak Uji Materi Perppu Covid-19 yang Diajukan Amien Rais dan MAKI, Ini Alasan Hakim MK
Dalam perkara ini, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"RJ Lino kembali lagi sudah memasukki periode ketiga pimpinan ya, kita akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan," tutur Alex.
Untuk kasus RJ Lino, Alex merinci, saat ini KPK tengah menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya unsur kerugian negara.
• Tak Lagi Berharap pada Persidangan, Novel Baswedan: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar Saya
"Kembali lagi, yang bersangkutan kan disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3, kalau Pasal 2 dan 3 itu kan ada unsur kerugian negara kita perhatikan."
"Nah, itu sangat tergantung hasil audit BPK, sejauh ini hasil auditnya belum kita terima," beber Alex.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta pimpinan lembaga penegak hukum jangan terlalu banyak menggantung perkara.
• UPDATE 23 Juni 2020: 670 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di Wisma Atlet, 43 Orang di Pulau Galang
Hal itu dikatakan Mahfud MD saat ditanya mengenai pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (23/6/2020).
"KPK juga gitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus," kata Mahfud MD usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
• Mahfud MD: Segera Selesaikan Kasus Hukum, Jangan Digantung Terlalu Lama!
Menurut Mahfud MD, tidak hanya KPK, di lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan juga banyak kasus yang menggantung.
Ia meminta kasus tersebut segera diselesaikan agar tidak diombang-ambingkan oleh opini.
"Bukan hanya di KPK, di Kejaksaan Agung, di Kepolisian banyak perkara dari P19 ke P21, ke P17, P18 sering bolak-balik banyak kasus itu."
• Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Cabut RUU HIP, Mahfud MD: Kacau Nanti Kehidupan Bernegara Kita
"Kita minta agar Kejagung dan Kepolisian agar kasus itu segera dan memberikan kepastian hukum, kalau diproses ya diproses, kalau enggak ya enggak," tuturnya.
Mahfud MD mengatakan, penegak hukum termasuk KPK dalam mengambil tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik dari sisi prosedur penanganan maupun substansi perkara.
"Sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat, itu aja yang kemarin, dan kesepakatannya semua akan lebih profesional bekerja," paparnya.
• Keponakannya Diusulkan Maju Hadapi Putri Maruf Amin di Pilkada Tangsel, Prabowo Senyum-senyum Saja
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan komitmen pemerintah menuntaskan kasus-kasus hukum yang belum selesai.
Mahfud MD mengungkapkan, satu di antara alasannya adalah agar kasus-kasus hukum tersebut tidak menjadi masalah ketika ada momen-momen politik tertentu yang muncul.
Selain itu, menurut Mahfud MD, kasus hukum tersebut perlu segera diselesaikan demi hukum, hak asasi manusia, dan Bangsa Indonesia.
• Luhut Pandjaitan: Suka Tidak Suka, Kita Tak Bisa Abaikan Cina, Negara Itu Punya Dampak
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai rapat bersama Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (22/6/2020).
"Semua masalah, yang menjadi prioritas tentu saja masalah yang sudah menjadi kasus itu supaya dipelajari dan diselesaikan."
"Posisi hukumnya seperti apa sih sebenarnya kasus ini?"
• 500 TKA China Harus Dikarantina 14 Hari Sebelum Mulai Bekerja di Indonesia
"Tidak selalu menjadi masalah, menjadi isu ketika ada momen-momen politik tertentu muncul."
"Itu harus diputuskan demi hukum, demi hak asasi, dan demi kebaikan bangsa ini," kata Mahfud MD dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Senin (22/6/2020).
Mahfud MD juga mengatakan dalam rapat tersebut disepakati kasus-kasus hukum yang masih dalam proses, agar segera diajukan ke pengadilan.
• Firli Bahuri: Jika Odin Turun dari Asgard dan Jadi Ketua KPK, Pasti akan Tetap Dikritik
Mahfud MD mengungkapkan, dalam rapat tersebut disepakati agar aparat penegak hukum juga segera memutuskan posisi hukum dari kasus-kasus hukum yang sudah terlalu lama diproses.
"Kalau memang salah segera diajukan ke pengadilan, karena begitulah ketentuan hukum."
"Tetapi yang terlalu lama harus segera diputuskan kasusnya seperti apa, bisa dibuktikan apa tidak," beber Mahfud MD.
• Tanda Tangan Dipalsukan di Draf RUU HIP, Fraksi PKS Berniat Lapor Polisi
Terkait kasus-kasus hukum tersebut, Mahfud MD juga mempersilakan masyarakat untuk menanyakannya kepada aparat penegak hukum di kantornya masing-masing.
"Masalah yang lebih konkret silakan nanti ditanyakan di kantor masing-masing, Kejagung, Polri, KPK."
"Silakan kasus-kasus apa yang mau ditanya di sana," tutur Mahfud MD.
• Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji, Menteri Agama: Sejalan dengan Dasar Pembatalan Indonesia
Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah juga mendorong lembaga peradilan agar bisa secepatnya menyelesaikan kasus-kasus yang telah dilimpahkan dari aparat penegak hukum.
Ia meminta agar lembaga pengadilan juga tidak menggantung-gantung masalah terlalu lama, karena hal tersebut menyangkut hak asasi warga negara.
"Penyelesaian kasus hukum yang ada itu tadi disepakati."
• Persaingan AS dan Cina Makin Meruncing, Menlu Akui Tak Mudah Perjuangkan Kepentingan Nasional
"Agar pemerintah, penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan, Polri, juga mendorong di dalam proses pengadilan itu bekerja cepat."
"Tidak menggantung-gantung masalah terlalu lama, karena itu menyangkut hak asasi orang," papar Mahfud MD.
Mahfud MD juga menegaskan, upaya penyelesaian kasus-kasus hukum tersebut tidak terhambat oleh pandemi Covid-19.
• Komentari Polemik RUU HIP, SBY: Kasihan Pancasila, Kasihan Rakyat
Hal itu mengingat wabah Covid-19 telah dianggap sesuatu yang tidak bisa dihindari.
"Justru itu maka kami ketemu, jangan memberi permakluman hukum itu terhenti hanya karena ada pandemi."
"Hukum itu harus terus jalan, demi kepastian hukum," ucap Mahfud MD.
• Apa Kabar Kasus Said Didu? Begini Penjelasan Polisi
Dalam video tersebut tampak juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investas Luhut Binsar Panjaitan.
Juga, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (Ilham Rian Pratama)