Novel Baswedan Diteror

Tak Lagi Berharap pada Persidangan, Novel Baswedan: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar Saya

Novel Baswedan menyatakan, proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya jauh dari fakta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan, proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya jauh dari fakta.

Novel Baswedan pun sudah tidak lagi menaruh harapan pada persidangan yang menjerat Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai terdakwa itu.

"Sudah terlalu jauh dari nalar saya."

Luhut Pandjaitan: Suka Tidak Suka, Kita Tak Bisa Abaikan Cina, Negara Itu Punya Dampak

"Susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiel," ujar Novel Baswedan ketika dihubungi, Selasa (23/6/2020).

Menurut Novel Baswedan, tanggapan (replik) jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Senin (22/6/2020) kemarin hanya sandiwara.

Jaksa yang pada tanggapan nota pembelaan seolah membela korban, pada faktanya tetap menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

500 TKA China Harus Dikarantina 14 Hari Sebelum Mulai Bekerja di Indonesia

"Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian," kata Novel Baswedan.

Dalam sidang replik JPU yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020), jaksa seolah membela Novel Baswedan sebagai korban.

Jaksa menegaskan dalih yang disebut Rahmat Kadir hanya pelaku tunggal tidak beralasan.

Firli Bahuri: Jika Odin Turun dari Asgard dan Jadi Ketua KPK, Pasti akan Tetap Dikritik

"Dalil hanya alat Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal tidak beralasan dan tidak bisa diterima," kata Jaksa Satria Irawan membacakan replik.

Dalam dakwaan jaksa, Ronny bugis turut berperan dalam penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017.

Jaksa menyebut pada 8 April 2017 Rahmat Kadir menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis untuk melakukan pengamatan di sekitar rumah Novel Baswedan.

Tanda Tangan Dipalsukan di Draf RUU HIP, Fraksi PKS Berniat Lapor Polisi

Dalam pengamatan tersebut, Rahmat Kadir mempelajari rute masuk dan keluar kompleks, termasuk rute untuk melarikan diri setelah menyerang Novel Baswedan.

Bahkan, Rahmat juga turut mengamati semua portal, termasuk pada pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk kompleks perumahan tempat penyidik senior KPK itu tinggal.

Kemudian, pada 11 April 2017, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di Asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok.

Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji, Menteri Agama: Sejalan dengan Dasar Pembatalan Indonesia

Ia membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas kaleng motif loreng hijau yang terbungkus plastik warna hitam.

Rahmat Kadir meminta Ronny Bugis mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Kemudian, Ronny Bugis mengendarai motor Yamaha Mio GT warna hitam merah miliknya, mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Persaingan AS dan Cina Makin Meruncing, Menlu Akui Tak Mudah Perjuangkan Kepentingan Nasional

Oleh karena itu, jaksa meyakini kedua terdakwa mempunyai peran dalam melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Bahkan, Ronny Bugis merupakan pelaku yang mengendarai motor saat Rahmat Kadir melihat Novel Baswedan yang baru selesai menjalani salat subuh berjemaah di masjid Al-Ikhsan.

"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menimbulkan ada akibat sengaja, dikategorikan bersama-sama."

Komentari Polemik RUU HIP, SBY: Kasihan Pancasila, Kasihan Rakyat

"Ada kesatuan niat antara pelaku, walau berbeda tapi ada hubungan satu dan yang lain," tegas jaksa Satria.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum, Rahmat Kadir Mahulette dinilai merupakan pelaku tunggal penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan Baswedan.

Sementara, Ronny Bugis hanya sebagai alat yang dimanfaatkan Rahmat Kadir dalam melakukan tindak pidana.

Apa Kabar Kasus Said Didu? Begini Penjelasan Polisi

"Terdakwa (Rahmat Kadir) mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri."

"Tanpa ada perintah atau rujukan siapapun. Ronny Bugis dipergunakan sebagai alat," kata pengacara kedua terdakwa, Widodo, saat membacakan nota pembelaan, Senin (14/6/2020).

Tim kuasa hukum menegaskan, niat perbuatan Rahmat tidak diketahui Ronny Bugis, karena tidak pernah disampaikan saat hendak melakukan penyiraman.

Sebut Isu Kebangkitan PKI Dimunculkan Kadrun, Arief Poyuono Disidang Majelis Kehormatan Gerindra

"Telah terbukti niat terdakwa (Rahmat Kadir) tidak diketahui Ronny, karena tidak pernah disampaikan, bahkan pada saat kejadian penyiraman," papar tim kuasa hukum.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berdalih Ronny tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan turut serta bersama-sama dengan Rahmat, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, JPU berpegangan pada tuntutan satu tahun penjara terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Kedua terdakwa dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved