Kasus Nurhadi
Selain Kasus Suap, KPK Terus Dalami Hubungan Tin Zuraida dengan Pegawai MA yang Diduga Suaminya
Ali menuturkan, penyidik juga mendalami hubungan antara Tin Zuraida dan seorang pegawai MA bernama Kardi
Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus oleh penyidik.
Sosok Tin Zuraida
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami lebih lanjut adanya dugaan hubungan spesial yang terjadi antara Tin Zuraida, dengan lelaki lain.
Lelaki lain tersebut mengarah kepada Kardi, yang merupakan seorang pegawai di Mahkamah Agung.

Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa seseorang yang disebut KPK sebagai wiraswasta bernama Sofyan Rosada pada Senin (15/6/2020) kemarin.
"Penyidik mendalami keterangan saksi (Sofyan Rosada) mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan informasi, Kardi merupakan suami dari Tin Zuraida.
• Persija Official Store Dibuka Lagi untuk Umum, Manajemen Klub Belum Pikirkan Waktu Grand Launching
Hal tersebut diketahui dari foto buku pernikahan mereka yang beredar dan dikeluarkan pada tahun 2001.
Selain foto buku nikah, tersebar juga foto yang berisi tulisan tangan.
Dalam tulisan tangan tersebut menjelaskan bahwa Kardi dan Tin Zuraida telah menikah pada 11 November 2001 di Pondok Pesantresn Darul Husaini, Kunciran, Tangerang.
Saat penangkapan KPK, sosok istri Nurhadi, Tin Zuraida juga turut diamankan untuk selanjutnya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
"Karena yang bersangkutan (Tin) telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali tapi tidak pernah dipenuhi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Saat menuju ke Gedung Merah Putih, sosok Tin ini pun menjadi sorotan media.
• PPDB Kota Tangerang Terima 6.271 Aduan Warga, Mulai dari PIN, Zonasi, dan Pilihan Sekolah
Pasalnya, selain gayanya yang mentereng, Tin juga memiliki jabatan yang tak main-main.
Mengutip dari Menpan.go.id, Tin merupakan Staf Ahli Kemenpan RB bidang politik dan hukum yang sudah menjabat sejak 2017 silam.
Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Kemenpan RB, Tin menjabat sebagai Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.