Kasus Nurhadi
Selain Kasus Suap, KPK Terus Dalami Hubungan Tin Zuraida dengan Pegawai MA yang Diduga Suaminya
Ali menuturkan, penyidik juga mendalami hubungan antara Tin Zuraida dan seorang pegawai MA bernama Kardi
Saat tim penyidik KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), Tin diketahui berada di sana. Penyidik turut menggiring Tin ke kantor KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
"Keempat mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka NHD kepada saksi TZ [Tin Zuraida]," Ali memungkasi.
Dalam perkara ini, Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
• Toyota Fortuner 2020 Siap Mengaspal di Tanah Air, Model 2019 Diskon Rp 55 Juta, Ini Wujud yang Baru
Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.
Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.
• Ini Program Khusus DFSK untuk para Tenaga Medis Covid-19, Bunga Cicilan Ringan hingga 0 Persen
Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.
Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar
Sedangkan, penerimaan gratifikasi Nurhadi, diduga telah menerima berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky.
Uang tersebut diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Mereka baru ditangkap pasca empat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah itu.
• Setelah Mitsubishi Xpander, Giliran Nissan Recall 9.314 Unit Livina di Tanah Air dengan Masalah Sama