Revisi UU Narkotika, Pengguna yang Dua Kali Ditangkap Bakal Direhabilitasi, Lebih dari Itu Dipidana

Rancangan naskah revisi UU Narkotika itu sudah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Penulis: |
Tribunnews.com
20140515 Badan Narkotika Nasional (BNN) 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Susanto, Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan rancangan naskah revisi UU 35/2009 tentang Narkotika.

Menurut dia, rancangan naskah revisi UU Narkotika itu sudah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara, untuk kemudian akan dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah dengan pihak DPR.

"Rancangan berupa naskah revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 itu sudah selesai, dan baru 15 Juni kemarin."

Doni Monardo: Protokol Kesehatan Harga Mati!

"Sudah ditandatangani untuk dimasukkan ke Setneg," kata Susanto pada sesi diskusi Pemenjaraan Pengguna Ganja Medis, Kamis (18/6/2020).

Upaya penyelesaian rancangan revisi UU Narkotika itu, kata dia, melibatkan sejumlah pihak.

Seperti, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jawab Pertanyaan Rano Karno, Gugus Tugas Bakal Bikin Film dan Sinetron Bertema Covid-19

"Mudah-mudahan akhir bulan proses selesai dan bisa didorong ke DPR," harapnya.

Dia menjelaskan beberapa perubahan di rancangan revisi UU Narkotika.

Pertama, terkait upaya pemidanaan kepada pengguna narkoba.

Disiplin Masyarakat Masih Rendah, Doni Monardo: Kita Sekarang Harus Jadi Orang Cerewet

Pada pasal 54 UU Narkotika disebutkan "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabiitasi sosial."

Nantinya, kata dia, apabila pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sudah lebih dari dua kali tertangkap karena menggunakan narkotika, maka akan diproses hukum pidana, tidak lagi menjalani rehabilitasi.

"Di dalam revisi nanti Pasal 54 huruf a sampai f itu pengguna yang telah melakukan proses (hukum) lebih dari dua kali baru bisa dihukum."

Pertanggungjawabkan Anggaran Penanganan Covid-19, Doni Monardo Persilakan KPK Sadap Handphonenya

"Kalau masih dua kali tidak boleh (dihukum)" kata dia.

Perubahan kedua, lanjutnya, terkait penggolongan narkotika.

"Di undang-undang revisi, Kepala BNN boleh mengubah lampiran terkait narkotika," jelasnya.

KPK Tegaskan Nazaruddin Bukan Justice Collaborator, tapi Pernah Kerja Sama, Ini Bedanya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved