Revisi UU Narkotika, Pengguna yang Dua Kali Ditangkap Bakal Direhabilitasi, Lebih dari Itu Dipidana

Rancangan naskah revisi UU Narkotika itu sudah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Penulis: |
Tribunnews.com
20140515 Badan Narkotika Nasional (BNN) 

Pada penggolongan narkotika, dia mengungkapkan, masih terbuka usulan jenis-jenis narkotika apa saja yang dapat dikategorikan sebagai obat, sehingga penggunannya berdasarkan petunjuk dari tenaga medis.

"Ada aspirasi masyarakat khusus ganja."

"Kalau masyarakat butuh (ganja) sebagai obat. Ini DPR bisa mengkaji," ujarnya.

Dua Kali Kalah, KPK Masih Cari Langkah Hukum Lain untuk Jerat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

Lalu, terkait pembentukan peradilan khusus narkotika.

"Pada tahun ini, kami sedang mengkaji terkait hukum acara proses peradilan narkotika. Ini tindak pidana ataupun secara khusus," tambahnya.

Pemerintah telah menyampaikan usulan rancangan undang-undang yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2020.

UPDATE 18 Juni 2020: 617 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet, 57 Orang di Pulau Galang

RUU tentang perubahan atas UU 35/2009 tentang Narkotika, termasuk dari 15 RUU prioritas tahun 2020 usulan pemerintah.

Berikut ini 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang disepakati Baleg dan Pemerintah:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber;

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

3. RUU tentang Pertanahan;

4. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;

5. RUU tentang RKHUP;

6. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

7. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved