Revisi UU Narkotika, Pengguna yang Dua Kali Ditangkap Bakal Direhabilitasi, Lebih dari Itu Dipidana

Rancangan naskah revisi UU Narkotika itu sudah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Penulis: |
Tribunnews.com
20140515 Badan Narkotika Nasional (BNN) 

22. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

23. RUU tentang Penyadapan;

24. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;

25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila;

26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;

27. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;

28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional;

29. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan

Nasional (omnibus law);

30. RUU tentang Kefarmasian;

31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual;

32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua;

33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat;

34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;

35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional;

36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;

38. RUU tentang Ketahanan Keluarga;

39. RUU tentang Larangam Minuman Beralkohol;

40. RUU tentang Profesi Psikologi;

41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama;

42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law);

43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian;

44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi;

45. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

46. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI;

47. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK;

48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law);

49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

50. RUU tentang Daerah Kepulauan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved