Revisi UU Narkotika, Pengguna yang Dua Kali Ditangkap Bakal Direhabilitasi, Lebih dari Itu Dipidana
Rancangan naskah revisi UU Narkotika itu sudah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Penulis: |
22. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
23. RUU tentang Penyadapan;
24. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;
25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila;
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
27. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional;
29. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan
Nasional (omnibus law);
30. RUU tentang Kefarmasian;
31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual;
32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua;
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat;
34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;
35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional;
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;
38. RUU tentang Ketahanan Keluarga;
39. RUU tentang Larangam Minuman Beralkohol;
40. RUU tentang Profesi Psikologi;
41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama;
42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law);
43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian;
44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi;
45. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
46. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI;
47. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK;
48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law);
49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
50. RUU tentang Daerah Kepulauan. (*)