Revisi UU Narkotika, Pengguna yang Dua Kali Ditangkap Bakal Direhabilitasi, Lebih dari Itu Dipidana
Rancangan naskah revisi UU Narkotika itu sudah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Susanto, Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan rancangan naskah revisi UU 35/2009 tentang Narkotika.
Menurut dia, rancangan naskah revisi UU Narkotika itu sudah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara, untuk kemudian akan dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah dengan pihak DPR.
"Rancangan berupa naskah revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 itu sudah selesai, dan baru 15 Juni kemarin."
• Doni Monardo: Protokol Kesehatan Harga Mati!
"Sudah ditandatangani untuk dimasukkan ke Setneg," kata Susanto pada sesi diskusi Pemenjaraan Pengguna Ganja Medis, Kamis (18/6/2020).
Upaya penyelesaian rancangan revisi UU Narkotika itu, kata dia, melibatkan sejumlah pihak.
Seperti, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
• Jawab Pertanyaan Rano Karno, Gugus Tugas Bakal Bikin Film dan Sinetron Bertema Covid-19
"Mudah-mudahan akhir bulan proses selesai dan bisa didorong ke DPR," harapnya.
Dia menjelaskan beberapa perubahan di rancangan revisi UU Narkotika.
Pertama, terkait upaya pemidanaan kepada pengguna narkoba.
• Disiplin Masyarakat Masih Rendah, Doni Monardo: Kita Sekarang Harus Jadi Orang Cerewet
Pada pasal 54 UU Narkotika disebutkan "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabiitasi sosial."
Nantinya, kata dia, apabila pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sudah lebih dari dua kali tertangkap karena menggunakan narkotika, maka akan diproses hukum pidana, tidak lagi menjalani rehabilitasi.
"Di dalam revisi nanti Pasal 54 huruf a sampai f itu pengguna yang telah melakukan proses (hukum) lebih dari dua kali baru bisa dihukum."
• Pertanggungjawabkan Anggaran Penanganan Covid-19, Doni Monardo Persilakan KPK Sadap Handphonenya
"Kalau masih dua kali tidak boleh (dihukum)" kata dia.
Perubahan kedua, lanjutnya, terkait penggolongan narkotika.
"Di undang-undang revisi, Kepala BNN boleh mengubah lampiran terkait narkotika," jelasnya.
• KPK Tegaskan Nazaruddin Bukan Justice Collaborator, tapi Pernah Kerja Sama, Ini Bedanya
Pada penggolongan narkotika, dia mengungkapkan, masih terbuka usulan jenis-jenis narkotika apa saja yang dapat dikategorikan sebagai obat, sehingga penggunannya berdasarkan petunjuk dari tenaga medis.
"Ada aspirasi masyarakat khusus ganja."
"Kalau masyarakat butuh (ganja) sebagai obat. Ini DPR bisa mengkaji," ujarnya.
• Dua Kali Kalah, KPK Masih Cari Langkah Hukum Lain untuk Jerat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir
Lalu, terkait pembentukan peradilan khusus narkotika.
"Pada tahun ini, kami sedang mengkaji terkait hukum acara proses peradilan narkotika. Ini tindak pidana ataupun secara khusus," tambahnya.
Pemerintah telah menyampaikan usulan rancangan undang-undang yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2020.
• UPDATE 18 Juni 2020: 617 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet, 57 Orang di Pulau Galang
RUU tentang perubahan atas UU 35/2009 tentang Narkotika, termasuk dari 15 RUU prioritas tahun 2020 usulan pemerintah.
Berikut ini 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang disepakati Baleg dan Pemerintah:
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber;
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
3. RUU tentang Pertanahan;
4. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
5. RUU tentang RKHUP;
6. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
7. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
8. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
9. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan;
10. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
11. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;
12. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat;
13. RUU Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba;
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan;
15. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial;
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan;
18. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
19. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
20. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
21. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai;
22. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
23. RUU tentang Penyadapan;
24. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;
25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila;
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
27. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional;
29. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan
Nasional (omnibus law);
30. RUU tentang Kefarmasian;
31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual;
32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua;
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat;
34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;
35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional;
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;
38. RUU tentang Ketahanan Keluarga;
39. RUU tentang Larangam Minuman Beralkohol;
40. RUU tentang Profesi Psikologi;
41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama;
42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law);
43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian;
44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi;
45. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
46. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI;
47. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK;
48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law);
49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
50. RUU tentang Daerah Kepulauan. (*)