Ibadah Haji

Belum Setuju, Komisi VIII DPR Kaji Legal Standing Pembatalan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji

Komisi VIII DPR belum menyetujui keputusan Menteri Agama mengenai pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020.

TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi, Kamis (18/6/2020).

Dalam rapat itu disimpulkan Komisi VIII DPR belum menyetujui keputusan Menteri Agama mengenai pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya akan mengelar rapat lagi.

Apakah Indonesia Pakai Cara Herd Immunity untuk Atasi Covid-19? Ini Kata Jubir Jokowi

"Kami akan mengadakan rapat kembali tentang legal standing keputusan Menteri Agama tersebut. Minggu depan," ujar Ace ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (19/6/2020).

Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, pihaknya akan mengkaji kembali legal standing dari pembatalan haji tersebut dalam rapat mendatang.

"Sebagaimana kesimpulan rapat Komisi VIII dengan Menteri Agama, soal Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan Haji tahun 2020 akan dikaji kembali legal standing dari pembatalan tersebut," tuturnya.

Staf Khusus: Presiden Yakin Majelis Hakim akan Memutus Perkara Novel Baswedan Seadil-adilnya

"Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020."

"Tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M," ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dalam rapat kerja, Kamis (18/6/2020).

Sementara, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR.

Kritik Pemerintah Tangani Covid-19, Rizal Ramli: Serba Tanggung, Akhirnya Survival of The Fittest

Permintaan maaf itu terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 1441 Hijriah/2020 M, tanpa terlebih dahulu melalui rapat bersama pihak DPR.

Hal itu disampaikan Fachrul Razi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

"Pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan, dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas kejadian ini," papar Fachrul Razi.

Warga Situbondo Klaim Temukan Obat Covid-19 dari Tempurung Kelapa, Pasien Bisa Sembuh dalam 3 Hari

Fachrul Razi mengakui, dalam rapat kerja antara pihaknya dengan Komisi VIII pada 11 Mei lalu menghasilkan kesimpulan terkait keputusan ibadah haji harus melaui rapat kerja selanjutnya.

Namun, Kementerian Agama terpaksa mengumumkan pembatalan ibadah haji tanpa diawali melalui mekanisme rapat dengan Komisi VIII DPR.

Di mana Kemenag harus segera memberi kepastian kepada jamaah haji, tentang jadi atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah.

Revisi UU Narkotika, Pengguna yang Dua Kali Ditangkap Bakal Direhabilitasi, Lebih dari Itu Dipidana

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved