Korupsi Proyek PLTU Riau 1

MA Tolak Kasasi KPK Soal Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Suara Hakim Bulat

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas dirinya, terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MA menilai vonis bebas Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sudah sesuai aturan.

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonformasi, Rabu (17/6/2020).

Presiden Tidak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, Kalau Tidak Puas Bisa Ajukan Banding

Andi mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum.

Pengadilan Tipikor menyebut Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian."

Sepekan PSBB Transisi, Angka Reproduksi Covid-19 PSBB Masih Stagnan di Level 0,99

"Atas dasar dan alasan tersebut, majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak."

"Perkara diputus pada Hari Selasa 16 Juni 2020," ujar Andi.

KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Jumat (15/11/2019).

Nazaruddin Bebas Bersyarat, Partai Demokrat: Karena Bersedia Bekerja Sama dengan Penegak Hukum

Kasasi dilayangkan KPK kepada Mahkamah Agung lantaran Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/11/2019).

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir bersyukur atas putusan Majelis Hakim Tipikor yang memvonis dirinya bebas dari segala dakwaan, Senin (4/11/2019).

Novel Baswedan: Yang Tangani Saya Dokter Kornea Terbaik di Dunia, Dua Mata Saya Seharusnya Buta

Mantan Direktur Utama PT PLN Persero itu pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya.

"Segala semua pihak membantu, saya bersyukur Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini bebas."

 BREAKING NEWS: Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

"Kita bisa mulai kerja, bebas di luar yang terbaik untuk semua masyarakat," kata Sofyan Basir seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Ia tidak menjawab ketika ditanya apakah bersedia untuk kembali menjadi Direktur Utama PT PLN Persero.

Sofyan Basir pun enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan terkait kondisi KPK saat ini, dan putusan bebas yang diterimanya.

 Hakim Bebaskan Sofyan Basir, Begini Respons KPK

Sebelumnya, pengunjung di ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bersorak, saat Ketua Majelis Hakim Hariono menyatakan Sofyan Basir tidak bersalah.

Sofyan Basir adalah terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN Persero.

Para pengunjung yang berasal dari sanak keluarga dan rekan kerjanya di PT PLN, terlihat tidak kuasa membendung air matanya.

 BREAKING NEWS: Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Mereka lalu saling berpelukan satu sama lain, bahkan sebelum Ketua Majelis Hakim Hariono menyelesaikan putusannya.

Terdengar isak tangis, baik dari pengunjung perempuan maupun laki-laki.

Terdengar juga sorak sorai dari baris belakang kursi pengunjung.

 Hakim Bebaskan Sofyan Basir, Begini Respons KPK

Ruang sidang menjadi riuh dan gaduh oleh ucapan syukur dari para pengunjung tersebut.

"Alhamdulillah! Alhamdulillah!" pekikan itu terdengar di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Saking gaduhnya, majelis hakim sempat meminta agar para pengunjung tenang.

 Diingatkan KPK, Anies Baswedan Ingin e-Budgeting Bisa Lakukan Verifikasi Otomatis

Bahkan, tim kuasa hukum juga ikut meminta para pengunjung tenang.

Namun karena tak kunjung tenang, hakim tetap meneruskan membacakan putusannya.

Sofyan Basir sempat bingung saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait tanggapannya atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

 Menag Usul Larang Cadar dan Celana Cingkrang, PKS: Beliau Orang Tua, Enggak Paham Gaya Anak Sekarang

Sofyan Basir tampak termenung sesaat sebelum ia berkata kepada majelis hakim untuk menyerahkan jawabannya kepada tim kuasa hukum yang duduk di sisi kanannya.

"Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya Yang Mulia," ucap Sofyan Basir.

Namun, Ketua Majelis Hakim Hariono mengatakan bahwa pertanyaan itu adalah untuknya.

 Selain Iwan Bule, Ini Jenderal Polisi yang Pimpin Institusi di Indonesia

Sofyan Basir pun langsung beranjak dari kursi terdakwa menuju kuasa hukumnya.

Setelah berdiskusi, ia menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Karena putusannya bebas, saya terima Yang Mulia," jawab Sofyan Basir dengan suara bergetar.

 Dikabarkan Kena OTT KPK, Bupati Lampung Tengah: Banyak Orang Ingin Jatuhkan Saya dengan Segala Cara

Setelahnya, Hariono menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK terkait putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan mengambil pilihan untuk berpikir selama 7 hari.

JPU KPK juga meminta salinan petikan putusan tersebut agar dapat segera membebaskan Sofyan Basir dari tahanan.

 YLBHI: Tidak Keluarnya Perppu KPK Lonceng Kita Masuk Neo Orba

Setelah Hariono menutup sidang, Sofyan Basir kemudian maju ke depan meja majelis hakim untuk bersalaman.

Ia tampak sempat tersandung ketika hendak maju untuk menyalami majelis hakim.

Setelahnya, ia juga sempat menyalami JPU KPK.

 Wakil Menteri Agama: Radikalisme, Manipulator, Atau Perusuh Agama Harus Ditolak Ramai-ramai!

Air matanya pecah ketika ia menyalami tim kuasa hukumnya satu per satu.

Wajahnya tampak merah, tak kuasa menahan haru.

Ia pun keluar arena persidangan, untuk menyalami semua pendukungnya.

 Saat Dibeli Cuma Rp 500 Ribu, Sekarang Segini Harga Opelet Si Doel

Sofyan Basir kembali terisak ketika memeluk keluarga dan para kerabat serta rekan kerjanya satu per satu.

Tidak hanya berpelukan dengan Sofyan Basir, para kerabat dan sanak familinya juga saling berpelukan satu sama lain sambil mengucap syukur.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

 Jadi Ketua Umum PSSI, Iwan Bule: Ini Berkat Doa Ibu Saya

Majelis hakim juga membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan.

"Mengadili, menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan."

"Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

 Dipolisikan Fahira Idris, Ade Armando: Harusnya Anies Baswedan yang Tersinggung

Majelis hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan," perintah Hariono.

Dalam sidang dakwaan pada Senin (24/6/2019) lalu, Sofyan Basir didakwa terlibat dalam permufakatan jahat dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi.

 Pimpin PSSI, Mampukah Iwan Bule Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2024 dan Olimpiade 2032?

Sofyan Basir didakwa membantu memfasilitasi mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan Basir sempat terkejut ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (7/10/2019) lalu.

Meski begitu, ia mengaku merasa ada kejanggalan sejak penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu, sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

 DAFTAR Lengkap Ketua Umum PSSI: Sebelumnya Dijabat Tentara Kini Gantian Dipegang Polisi

Penggeledahan yang ia maksud adalah penggeledahan rumahnya di kawasan Bendungan Hilir Jakarta pada Minggu (15/7/2019)

Dalam pembelaan pribadinya di persidangan pada Senin (21/10/2019), ia membantah terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved