Virus Corona

Sekolah di Zona Hijau Diiperobehkan Belajar Mengajar Lagi, Tapi Wajib Memenuhi 4 Persyaratan Ini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan dalam menerapkan pembelajaran jarak jauh sekolah wajib memenuhi empat persyaratan

istimewa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Ia menyampaikan bahwa siswa bisa masuk lagi ke sekolah setelah memenuhi empat persyaratan, salah satunya di daerah zona hijau dan dapat izin orang tua. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan dalam menerapkan pembelajaran jarak jauh sekolah wajib memenuhi empat persyaratan.

Empat persyaratan tersebut wajib dipenuhi meski sekolah tersebut telah masuk dalam zona hijau penyebaran Covid-19

"Yang 6 persen yaitu yang di zona hijau yang kami perbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi dengan protokol yang sangat ketat," tutur Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).

Zita Anjani Sindir Mendikbud Nadiem Makarim Soal Sistem Pendidikan saat New Normal

Keputusan Belajar Tatap Muka di Sekolah Ada Ditangan Pemda, Gugus Tugas Provinsi, Kanwil Kemendag

Keberadaan sekolah di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

"Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama memberi izin," tutur Nadiem.

"Ketiga, satuan pendidikan atau sekolahnya telah memenuhi ceklist daripada persiapan pembelajaran tatap muka. Pada saat ini tiga langkah kriteria pembukaan sekolah mulai pembelajaran tatap muka," tambah Nadiem.

Bima Arya Datangi dan Langsung Segel THM di Jalan Siliwangi Bogor, Kesal karena Datangkan DJ

Syarat keempat adalah izin dari orang tua untuk anaknya melakukan pembelajaran tatap muka. Nadiem menegaskan bahwa persyaratan tersebut adalah mutlak untuk dilaksanakan.

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” pungkas Nadiem.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau

Pengacara Aulia Kesuma akan Kirim Surat ke Presiden Jokowi dan Komisi III DPR

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang masuk zona hijau merepresentasikan enam persen populasi peserta didik.

Pemerintah daerah wilayah zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Kendala Rapid Test

Sementara itu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pihaknya sependapat dengan langkah yang disusun oleh Kemendikbud.

"Kami pada dasarnya sudah sangat sependapat dengan langkah-langkah yang telah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Doni, dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).

Namun, apakah pembukaan sekolah di wilayah zona hijau akan diikuti oleh rapid test setiap siswa demi memastikan keamanan sekolah?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved