Virus Corona

Keputusan Belajar Tatap Muka di Sekolah Ada Ditangan Pemda, Gugus Tugas Provinsi, Kanwil Kemendag

Keputusan Belajar Tatap Muka di Sekolah harus Berdasarkan Rekomendasi Pemprov, Gugus Tugas Provinsi dan Kanwil Kemendag Provinsi, Kabupaten dan Kota

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah di hadapan para siswa SD. Pemkot Tangerang berikan pulsa Rp 50.000 kepada para siswa selama wabah virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beragam pertanyaan terkait pelaksanaan belajar mengajar selama masa pandemi dilontarkan para orangtua maupun para pendidik jelang tahun ajaran baru 2020/2021.

Terlebih, masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tetap dibuka sesuai jadwal yang telah ditentukan pada Juni 2020.

Terkait hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Prof Agus Sartono memaparkan keempat menteri telah menandatangani Surat keputusan bersama (SKB).

Antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Kedua Menteri Agama Fachrul Razi; Ketiga Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Keempat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

DIjelaskannya, SKB Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut sebagai panduan bagi pelaksanaan pendidikan di daerah.

"SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi COVID-19 bagi satuan pendidikan formal, dari jenjang pendidikan tinggi sampai dengan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan non formal," jelas Prof Agus Sartono dalam jumpa pers online lewat youtube Kemendikbud pada Senin (15/6/2020).

"Dan ada beberapa non teknis terkait dengan pendidikan tinggi pesantren dan pendidikan keagamaan akan disampaikan lebih lanjut dan kemenag," tambahnya.

SKB tersebut katanya merupakan wujud sinergi dan kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan.

Panduan ini [pun diharapkannya dapat menjadi acuan pemerintah daerah untuk mengatur satuan pendidikan dan melakukan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan.

"Prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan," jelas Prof Agus Sartono.

"Pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau dan dimulai dari jenjang SMA sederajat, SLTP sederajat, SD sederajat sampai dengan jenjang PAUD," tambahnya.

Hanya saja, keputusan untuk menggelar kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka langsung di sekolah harus sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kotamadya.

Selain itu, merujuk rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 daerah, Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten dan Kotamadya.

"Untuk dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan harus mengacu kepada rekomendasi pemerintah daerah, gugus tugas covid-19 daerah, Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.     

Surat Keputusan Bersama

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved