Pilkada Serentak

Jelang Pilkada Serentak 2020, Dukcapil Masih Harus Cetak KTP Elektronik 525.679 Lembar

Persiapan Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Dukcapil sudah mencetak KTP elektronik sebanyak 94.4 persen

Kompas.com
Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Dalam keterangan persnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya sudah mencetak KTP elektronik (KTP-el) sebanyak 94,4 persen.

Sampai saat ini Dukcapil masih harus mengejar untuk cetak KTP Elektronik sebanyak 525.679.

Adapun KTP-el yang belum dicetak atau yang masih berbentuk surat keterangan (suket) sebesar 5,6 persen.

Suket merupakan bukti perekaman data KTP-el.

Bawaslu Masih Tunggu Draft PKPU Dalam Pengawasan Kampanye Pilkada 2020 Kota Tangsel

Gelar Pilkada Serentak Saat Pandemi Covid-19, Ini Puluhan Juta Alat yang Dibutuhkan KPU

"Posisi per 4 Juni sisa Suket yang belum dicetak tinggal 525.679 atau 5,6 persen. Berarti sebanyak 94,4 persen Suket sudah dicetak menjadi KTP-el. Sebanyak 384 daerah sudah tuntas mengganti Suket dan mencetak KTP-el," kata Zudan, Sabtu (13/6/2020).

Ia menyebutkan pada Desember 2019, jumlah suket masih tersisa 9,23 juta. Karena itu ia meminta jajarannya untuk memacu kinerja.

Masyarakat yang masih memegang suket diminta segera menghubungi dinas dukcapil terdekat.

"Blanko sudah tersedia cukup karena Dukcapil mendapat tambahan blanko sebanyak 25 juta keping," kata Zudan.

Zudan juga telah memerintahkan jajarannya membantu KPUD untuk melakukan pemutakhiran berkelanjutan. Pemutakhiran dimaksud yaitu mendata penduduk yang meninggal, pindah doisili, menjadi TNI/Polri atau pensiun TNI/Polri, atau yang belum 17 tahun tapi sudah menikah.

"Data yang diserahkan kepada KPUD cukup NIK dan Nama saja. Karena seluruh KPUD sudah diberi password oleh Dukcapil Pusat untuk bisa langsung mengecek NIK Penduduk tersebut," katanya.

Zudan mengajak semua pihak terkait agar berkoordinasi lebih intensif agar bisa terbangun data pemilih yang akurat.

"Kepala Dinas Provinsi agar lebih pro aktif mengkoordinasikan Dukcapil Kabupaten/Kota untuk memastikan proses ini berjalan baik," imbuhnya.

INI 4 Metode Kampanye Pilkada Serentak 2020 yang Dilarang di Tengah Pandemi Covid-19

Tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah saat pelaksanaan kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencegah berkumpulnya orang dalam jumlah banyak saat pelaksanaan pilkada yang digelar di masa pandemi Covid-19.

 Monas Siap Buka Lagi di Masa PSBB Transisi, Jumlah Pengunjung ke Tugu Bakal Dibatasi

Selama tahapan, metode kampanye juga dilakukan dengan cara memanfaatkan daring (online) atau media sosial.

Hal ini diatur di Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, ada empat metode pelaksanaan kampanye yang dilarang dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye.

 Ganjil Genap Motor di Jakarta Belum Berlaku pada Pekan Pertama PSBB Transisi

"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode kampanye kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik."

Hal itu ia katakan saat uji publik virtual Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam, Sabtu (6/6/2020).

"Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, dan kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun," sambungnya.

 Kebijakan New Normal Timbulkan Kontroversi, Mahfud MD: Di Situlah Perlunya Ada Pemerintah

Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dapat dilaksanakan dengan metode kampanye berupa pertemuan terbatas.

Juga, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon.

Lalu, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau swasta, kampanye melalui media sosial dan rapat umum.

 Masuki Fase PSBB Masa Transisi, 112 Titik Keramaian di Jakarta Barat Bakal Diawasi TNI dan Polri

Untuk pertemuan terbatas dilakukan secara daring melalui video conference atau metode tatap muka virtual lain, dalam memanfaatkan media daring atau media sosial.

"Dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang."

"Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19."

 Ombudsman Sarankan Pemprov DKI Perketat Pengawasan PSBB di Pasar Tradisional

"Dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat," kata Dewa.

Terakhir, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye pertemuan terbatas.

Dilakukan secara daring melalui video conference atau metode tatap muka virtual lain dengan memanfaatkan media daring atau media sosial.

 15 RW di Jakarta Barat yang Masih Berstatus Zona Merah Dilarang Terapkan PSBB Transisi

Sementara, debat publik diselenggarakan di dalam studi Lembaga Penyiaran Publik/Swasta.

Dan, hanya dihadiri oleh calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas dan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja.

"Tidak menghadirkan undangan, penonton, dan/atau suporter."

 Mahfud MD: Tidak Bisa Kita Bersembunyi Terus karena Takut Pandemi, Lalu Ekonomi Mati

"Menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai stadnar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi pemerintah terkait," ujarnya.

Dan, siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik/Swasta apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.

Disepakati 9 Desember 2020

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu, menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/05/2020).

“Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU."

 Tidak Ada Negara yang Bisa Kalahkan Covid-19, Doni Monardo Tawarkan 4 Sehat 5 Sempurna

"Dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Mendagri dalam keterangannya.

Pemungutan suara yang semula diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut, berimplikasi pada tahapan Pilkada yang juga bergeser menjadi 15 Juni 2020.

Tito berujar, pemungutan suara dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.

 Mal di Jakarta Kemungkinan Tak Dibuka Bareng, Dicari yang Risiko Penularan Covid-19 Paling Sedikit

“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan."

"Sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” paparnya.

Adapun poin kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri bersama Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu tersebut adalah sebagai berikut:

 TNI Dilibatkan Jelang New Normal Covid-19, Doni Monardo: Bukan untuk Timbulkan Ketakutan

Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU, Iangkah-Iangkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah.

Termasuk, saran, usulan, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B196/KA GUGAS/PD 01 02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.

Maka, Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

 UPDATE 27 Mei 2020: Berkurang 41 Orang, RS Darurat Wisma Atlet Rawat 851 Pasien Positif Covid-19

Hal itu sesuai Perppu 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Kedua, Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.

Dengan syarat, seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan ProtokoI Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci, untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved