Pilkada Tangsel
Bawaslu Masih Tunggu Draft PKPU Dalam Pengawasan Kampanye Pilkada 2020 Kota Tangsel
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep mengaku belum menetapkan teknis aturan pengawasan kampanye pada Pilkada 2020 Kota Tangsel.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad Acep mengaku belum menetapkan teknis aturan pengawasan kampanye pada Pilkada 2020 Kota Tangsel.
Menurutnya, aturan teknis terkait kampanye tersebut bakal digodok pihaknya bila setelah mendapatkan prosedur tetap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Ya kan kita mengikuti KPU, KPU aturannya seperti apa. Kalau sudah ada PKPU-nya baru kita mengatur strategi pengawasannya seperti apa gitu," kata Acep saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Tangsel, Kamis (11/6/2020).
• KPU Kota Tangsel Sebut Aturan Pembatasan Kampanye Akbar Masih Dalam Uji Materi Publik
• Warga Keluhkan Jalan di Jembatan Jaletreng Serpong Rusak Parah, Bahayakan Pengendara yang Melintas
• Calon Jamaah Haji Kota Depok yang Batal Berangkat Bisa Ambil Dana Pelunasan, Ini Syaratnya
Disisi lain, Acep mengaku sementara waktu pihaknya masih melakukan pengawasan terhadap bakal calon (balon) melalui pengaduan ataupun informasi yang tersiar melalui media akan adanya pelanggaran yang terjadi.
Ia mencontohkan seperti pada kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan waktu sempat diperbincangan oleh publik.
Pasalnya, para bakal calon memanfaatkan kegiatan publik sebagai sosialisasi dirinya yang mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilkada 2020 Kota Tangsel.
• Benarkah jika Punya Uang Rp 100 Tahun 1992 Bisa Beruntung? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Sebab, aturan tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 6 tentang mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi
"Monitoring (pengawasan terhadap bakal calon) saja. Tergantung kalau ada laporan enggak perlu pakai media, kalau enggak ada laporan ya kita lihat ada unsur pelanggaran atau tidak gitu," tandasnya.
KPU Kota Tangsel Sebut Aturan Pembatasan Kampanye Akbar Masih Dalam Uji Materi Publik
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Kota Tangsel) Bambang Dwitoro membenarkan adanya pembatasan kampanye akbar bagi para calon Wali Kota Tangsel pada Pilkada serentak 2020.
Namun, aturan tersebut masih bersifat draft materi uji publik Peraturan KPU RI (PKPU) yang masih digodok hingga saat ini.
"Ada namnya rapat umum. Jadi rapat umum itu diselenggarakannya bukan dengan metode kumpul banyak orang, tapi lebih ditekankan dengan cara video daring (online)," kata Bambang saat dikonfirmasi, Tangsel, Kamis (11/6/2020).
• Calon Jamaah Haji Kota Depok yang Batal Berangkat Bisa Ambil Dana Pelunasan, Ini Syaratnya
Bambang menjelaskan, materi uji publik itu berhubungan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di tengah masa pandemi virus corona.
Sebab, KPU RI menegaskan perhelatan Pilkada serentak 2020 mesti menerapkan protokol kesehatan penanganan covid-19.