Pilkada Tangsel

KPU Kota Tangsel Sebut Aturan Pembatasan Kampanye Akbar Masih Dalam Uji Materi Publik

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro membenarkan adanya pembatasan kampanye akbar bagi para calon Wali Kota Tangsel pada Pilkada serentak 2020.

Wartakotalive.com/Rizki Amana
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro saat ditemui Wartakotalive.com, Selasa (17/3/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Kota Tangsel) Bambang Dwitoro membenarkan adanya pembatasan kampanye akbar bagi para calon Wali Kota Tangsel pada Pilkada serentak 2020.

Namun, aturan tersebut masih bersifat draft materi uji publik Peraturan KPU RI (PKPU) yang masih digodok hingga saat ini.

"Ada namnya rapat umum. Jadi rapat umum itu diselenggarakannya bukan dengan metode kumpul banyak orang, tapi lebih ditekankan dengan cara video daring (online)," kata Bambang saat dikonfirmasi, Tangsel, Kamis (11/6/2020).

Bambang menjelaskan, materi uji publik itu berhubungan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di tengah masa pandemi virus corona.

Sebab, KPU RI menegaskan perhelatan Pilkada serentak 2020 mesti menerapkan protokol kesehatan penanganan covid-19.

Kendati demikian, Bambang menjelaskan pada wacana draft materi uji publik tersebut terdapat point yang mengizinkan adanya kampanye bagi para kandidat.

Namun, wacana itu menjelaskan dengan pembatasan jumlah masa yang dapat mengikuti kampanye yang digelar.

"Kemudian ada metode kampanye pertemuan terbatas boleh tatap muka, tapi terbatas itu dua puluh orang maksimal," jelas Bamabang.

"Dia (kandidat) harus mempertimbangkan menggunakan protokol kesehatan yang ketat, jaga jarak terus tidak ada salam-salaman," tandasnya.

Daftar Pemilih Tetap Kerap Menjadi Sumber Masalah di Pilkada Tangsel

Komisi Pemilihan Umum Banten pastikan hak konstitusi setiap warga didapatkan.

Berbagai upaya pun ikut dijamin akan dilakukan.

Terutama dalam rangka mewujudkan demokrasi yang baik dan sesuai harapan.

Ketua KPU Banten Provinsi Banten, Wahyul Furqon menjelaskan bahwa salah satu upaya untuk memastikan adanya pemberian hak tersebut adalah melalu adanya PPK di setiap Kecamatan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved