Pilkada Tangsel

KPU Kota Tangsel Sebut Aturan Pembatasan Kampanye Akbar Masih Dalam Uji Materi Publik

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro membenarkan adanya pembatasan kampanye akbar bagi para calon Wali Kota Tangsel pada Pilkada serentak 2020.

Wartakotalive.com/Rizki Amana
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro saat ditemui Wartakotalive.com, Selasa (17/3/2020). 

"Jika bekerja akan menuntaskan sampai akhir," katanya.

Sampai saat ini, kontestasi politik pada Pilkada Tangerang Selatan semakin ramai setelah mengerucutnya sejumlah nama yang telah didukung oleh partai.

 Keamanan Amerika Serikat Bergejolak, Susilo Bambang Yudhoyono : Are You Ok Amerika?

Seperti nama beken Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang sudah mendapatkan dukungan dari DPD Golkar Tangsel.

Selain itu juga ada Partai Hanura Tangsel yang juga sudah merekomendasikan nama Sekretaris Daerah Tangsel Muhamad.

Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tangsel juga telah mendukung kader internalnya, Ruhamaben untuk bertarung dalam Pilkada Tangsel 2020.

Adapun, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020.

Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.

Pilkada Tangsel sendiri akan dimulai tahapannya pada Juli 2020, mendatang.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved