Novel Baswedan Diteror
Abraham Samad Pertanyakan Sikap Diam Pimpinan KPK Atas Tuntutan JPU Terhadap Penyiram Novel Baswedan
Dengan hanya menuntut satu tahun penjara, menurut Abraham, JPU tidak berpihak dengan rasa keadilan
Padahal, seperti diketahui, pada masa kepemimpinan sebelumnya, para pimpinan KPK kerap pasang badan terhadap isu-isu yang menyangkut institusinya.
"Patut diprtanyakan sikap pimpinan KPK yang mestinya melayangkan protes atau keberatan atas tuntutan itu. Tapi diamnya mereka seolah mengamini (isi tuntutan). Ini patut juga dipertanyakan kenapa?"
• Bantah Jadi tembok Pembatas, Raul Lemos Cuma Ingin Aurel dan Azriel Hormati Ibu Kandungnya
• Cerita Sedih Dokter, Kerap Jadi Korban Fitnah, Insentif Tak Jelas hingga Ancaman Tertular Covid-19
"Sebagai orang yang pernah bekerja bersama beliau, saya sangat memahmi suasana kebatinan yang dirasakan saudara Novel. Saya pun demikian. Sangat kecewa atas tuntutan jaksa yang melukai rasa keadilan hukum bagi seluruh pihak yang bkerpentingan terhadap pmberantasan tipikor di negeri ini," tandasnya.
Tuntutan JPU
Tuntutan satu tahun yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa penyiram air keras Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis yang menyebabkan mata kiri Novel Baswedan buta permanen masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
• Sebut Negara Harus Punya Panca Indra Hukum Lengkap, Sujiwo Tedjo: Bukan Cuma Mata Hukum, Cuk!
• Sebut PLN Amatiran dan Tidak Terbuka, Roy Suryo Tantang Debat Ilmiah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sedangkan, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
• Tanggapi Dakwaan 1 Tahun Penyiram Air Keras NB, Bambang Widjojanto: Keadilan Sedang Dirobek-robek
• Penyiram Air Keras Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Sandiwara Hukum
Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel. Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.
"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.
Dalam surat tuntutan disebutkan motif kedua terdakwa adalah tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
• Perkenalkan, Yossy Kartika si Penjual Gorengan Cantik dari Yogyakarta yang Viral di Sosial Media
• Gugatan Ruben Onsu Terkait Merek Geprek Bensu Ditolak MA,Geprek Benny Sujono Masih Jadi Pemilik Sah
"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah mencedarai institusi Polri.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah keduanya mengakui perbuatan, kooperatif selama persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri.
Tanggapan kuasa hukum