Kabar Artis

Sebut Negara Harus Punya Panca Indra Hukum Lengkap, Sujiwo Tedjo: Bukan Cuma Mata Hukum, Cuk!

Sujiwo Tedjo pun berharap agar keadilan di negeri ini bisa tegak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penguasa.

Editor: Feryanto Hadi
kompas.com
Aktor Sujiwo Tejo berpose di sela wawancara promo film Kafir di Redaksi Kompas.com, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Film horor besutan Azhar Kinoi Lubis ini akan tayang di bioskop 2 Agustus mendatang.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap penyiram air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan mendapat perhatian masyarakat luas.

Tidak hanya para sarjana hukum, tokoh nasional, yang herap dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan minimal kepada orang yang telah membuat mata kiri Novel Baswedan buta itu.

Masyarakat juga mempertanyakan rasa keadilan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia bahkan menyebut, tuntutan minimum tersebut juga tidak berkesuaian dengan hukum yang ada.

Bantah Jadi tembok Pembatas, Raul Lemos Cuma Ingin Aurel dan Azriel Hormati Ibu Kandungnya

Cerita Sedih Dokter, Kerap Jadi Korban Fitnah, Insentif Tak Jelas hingga Ancaman Tertular Covid-19

Argumentasi Jaksa yang menyatakan ketidaksengajaan pelaku untuk menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah, menurut PSHK dalam siaran persnya, merupakan penghinaan terhadap akal sehat dan doktrin hukum pidana universal terkait kesengajaan, yang telah dikembangkan dan diajarkan di fakultas hukum.

"Kesengajaan seharusnya dibuktikan dengan unsur mengetahui dan menghendaki. Adanya unsur perencanaan dalam proses tindak pidana dan pengunaan air keras, telah mengindikasikan adanya kesadaran dari pelaku bahwa menyiramkan air keras kepada seseorang pasti akan menyebabkan luka berat pada tubuh," demikian bunyi siaran pers yang dibagikan di akun Twitter PSHK, dikutip Wartakotalive.com, Jumat (12/6/2020).

Secara hukum, hakim diberi kebebasan untuk menilai fakta dan hukum yang disajikan dari persidangan berdasarkan dakwaan yang diberikan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MA Nomor 510 K/Pid.Sus/20014, Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, Nomor 68 K/Kr/1973, dan Nomor 47 K/Kr/1956.

Tanggapi Dakwaan 1 Tahun Penyiram Air Keras NB, Bambang Widjojanto: Keadilan Sedang Dirobek-robek

Perkenalkan, Yossy Kartika si Penjual Gorengan Cantik dari Yogyakarta yang Viral di Sosial Media

Jaksa telah mendakwa pelaku dengan dakwaan berlapis dan menempatkan Pasal 355 ayat (1) pada dakwaan pertama. Pasal ini memberikan ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku kejahatan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, PSHK mendesak agar menyerukan hal-hal sebagai berikut :

Meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta dan hukum secara cermat, dengan mengabaikan tuntutan jaksa, dan menghukum pelaku dengan Pasal 355 ayat (1) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara yang tercantum dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Kemudian mendesak kepada Jaksa Agung untuk mengevaluasi jaksa penuntut umum terkait dengan materi tuntutannya yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana.

Seanjutnya, mendesak kepada Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan dan Kepolisian yang terkait dengan praktik pemberian tuntutan minimal yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap aparat penegak hukum dan upaya penegakan hukum secara umum, terutama terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat di institusi Pemerintah.

Rizal Ramli Hanya Ingin Debat Berlangsung Terbuka, Bukan Diskusi Tertutup di Kantor Luhut Pandjaitan

Tanggapi Dakwaan 1 Tahun Penyiram Air Keras NB, Bambang Widjojanto: Keadilan Sedang Dirobek-robek

Penyiram Air Keras Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Sandiwara Hukum

Cuitan Sujiwo Tedo

Sementara itu, budayawan Sujiwo Tedjo membuat tulisan soal bagaimana hukum seharusnya berlaku di sebuah negara.

Kali ini Sujiwo Tedjo menyoroti bagaimana negara yang bisa berdaulat secara hukum.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved