Kabar Artis

Sebut Negara Harus Punya Panca Indra Hukum Lengkap, Sujiwo Tedjo: Bukan Cuma Mata Hukum, Cuk!

Sujiwo Tedjo pun berharap agar keadilan di negeri ini bisa tegak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penguasa.

Editor: Feryanto Hadi
kompas.com
Aktor Sujiwo Tejo berpose di sela wawancara promo film Kafir di Redaksi Kompas.com, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Film horor besutan Azhar Kinoi Lubis ini akan tayang di bioskop 2 Agustus mendatang.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

"Di mata hukum semua orang sama. Entah kalau di kuping hukum, di hidung hukum dll. Indra tak cuma mata, Cuuuk.

Negara selain punya mata hukum, juga harus punya kuping hukum, hidung hukum, lidah hukum dan perabaan hukum. Itu baru negara yang utuh dan berdaulat panca indranya."

Sujiwo Tedjo pun berharap agar keadilan di negeri ini bisa tegak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penguasa.

"Benahi yang lain-lain selain keadilan, keadaan akan tetap nggak beres-beres. Terurai di sini, kusut lagi di sana. Terurai di sana, kusut lagi di sini. Ruwet. Benahi keadilan, semua langsung beres karena pulihnya rasa percaya masyarakat terhadap penguasa," tandasnya

Tanggapan kuasa hukum

Diberitakan sebelumnya, TIm Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronny Bugis, terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pidana penjara selama 1 tahun.

Di mana saat ini kondisi Novel Baswedan matanya mengalami buta akibat disiram keras oleh pelaku.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete didakwa  terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan ini terangsaja mengejutkan publik, karena dianggap terlalu ringan.

Apalagi, kedua terdakwa selama bertahun-tahun menjadi buronan.

 Minta Pimpinan KPK Kendalikan Pergerakan Novel Baswedan, IPW: Dia Terapkan Cara Aneh Periksa Nurhadi

 Mengakibatkan Mata Novel Baswedan Buta, Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara

Ronny Bugis, terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Ronny Bugis, terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tim Advokasi Novel Baswedan juga menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, M Isnur, mengatakan upaya tuntutan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menunjukkan telah terjadi "sandiwara hukum" di persidangan.

 Sebut PLN Amatiran dan Tidak Terbuka, Roy Suryo Tantang Debat Ilmiah

 Rizal Ramli Hanya Ingin Debat Berlangsung Terbuka, Bukan Diskusi Tertutup di Kantor Luhut Pandjaitan

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi," kata Isnur, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved