Sudah Tiga Kali Gelar Perkara, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud

Polda Metro Jaya kembali menggelar perkara dugaan kasus suap THR antara pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kemendikbud.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (8/6/2020). 

Tujuh orang yang diduga terlibat telah dipulangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus tersebut.

 Bahar Smith Tempati Sel Sendirian di Nusakambangan, Bisa Dipindahkan Jika Ada Perubahan Perilaku

Hingga kini, polisi masih mendalami konstruksi peristiwa kasus tersebut.

"Ini lagi didalami konstruksi peristiwanya seperti apa, karena baru diserahkan (berkas perkara)," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).

Yusri mengatakan, saat ini pihaknya mempelajari terlebih dahulu duduk perkara kasus suap yang dilimpahkan dari KPK.

 Dukung Pencegahan Covid-19, Penghuni 35 Apartemen di Jakarta Diimbau Tidak Mudik

Dia mengaku tidak bisa sembarangan menetapkan seorang sebagai tersangka.

"Saya pelajari dulu, ini ditangkap kenapa ini, masalahnya apa ini. Namanya dipelajari dulu. Belum langsung tersangka, orang masih penyelidikan masa tersangka," terangnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

 Duga Langgar HAM, Pengacara Bahar Smith Minta DPR Panggil dan Tegur Keras Menkumham Serta Dirjen PAS

Termasuk, ketujuh orang yan telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.

"Apa tindak lanjut ke depan? kita akan klarifikasi bukan memanggil paksa."

"Masa langsung tersangka, berarti udah penyidikan dong," cetusnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved