Sudah Tiga Kali Gelar Perkara, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud
Polda Metro Jaya kembali menggelar perkara dugaan kasus suap THR antara pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kemendikbud.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menggelar perkara dugaan kasus suap Tunjangan Hari Raya (THR) antara pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kemendikbud.
Total, polisi sudah tiga kali menggelar perkara tersebut.
"Kemarin itu gelar perkara ketiga kita laksanakan."
• Sekum PP Muhammadiyah Lebih Pilih Istilah New Reality Dibanding New Normal, Ini Alasannya
"Mudah-mudahan ada hasil gelar perkara."
"Karena sudah beberapa orang kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Ada pun tujuh orang pertama yang telah diperiksa adalah Rektor UNJ Komarudin, dan Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor.
• Aturan Ganjil Genap Mobil Kemungkinan Diterapkan pada 12 Juni 2020, untuk Motor Masih Dirapatkan
Lalu, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah.
Kemudian, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemdikbud Parjono.
Mereka sempat dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus tersebut.
• Daftar 15 Provinsi Tanpa Penambahan Kasus Baru Covid-19 pada 8 Juni 2020
Menurut Yusri, pihaknya juga telah memanggil 15 pegawai UNJ lainnya yang mengikuti Rakornas untuk dimintai klarifikasi.
Selain itu, ada pula satu staf Kementerian Riset Tenologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
"Sekarang gelar apakah kemungkinan memenuhi unsur persangkaan di situ."
• Novel Baswedan Dituding Sandera Nurhadi, Kuasa Hukum: Neta S Pane Kerjanya Rusak Martabat Lembaga
"Kalau memenuhi unsur dia akan naik ke tingkat penyidikan, kalau tidak memenuhi unsur akan diberhentikan," jelasnya.
Yusri menuturkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau kasus tersebut.
"Kita masih sama-sama dengan teman-teman KPK."
• Penyedia Jasa Transportasi Bakal Didenda Rp 500.000 Bila Tak Lakukan Hal Ini kepada Penumpang