Sudah Tiga Kali Gelar Perkara, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud

Polda Metro Jaya kembali menggelar perkara dugaan kasus suap THR antara pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kemendikbud.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (8/6/2020). 

"Masih terus mengawasi tim tim penyidik masih bersama sama," terangnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak menahan tujuh pejabat Kemendikbud yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap tunjangan hari raya (THR).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketujuh orang tersebut dipulangkan seusai diperiksa pihak kepolisian.

Namun demikian, status mereka masih harus wajib lapor.

 Harus Menunggu Lama Saat Ingin Refund Tiket Pesawat? Ini Alasannya

"Baru tadi malam kita selesai gelar perkara."

"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Ketujuh orang yang dipulangkan itu adalah Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati.

 Maruf Amin: Kami Pemerintah Mohon Maaf Bahaya Corona Belum Hilang

Lalu, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemdikbud Parjono.

Menurut Yusri, ketujuh orang tersebut hingga saat ini belum berstatus tersangka.

Yusri mengatakan, ketujuh orang tersebut tetap akan dilakukan penyelidikan dan akan kembali dimintai keterangan atau klarifikasi.

 Hacker Klaim Curi Data 2,3 Juta Pemilih Pemilu 2014, Begini Respons KPU

Kasus tersebut nantinya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Kemungkinan rencana akan kita siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi perkara tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Polri.

 39.783 Napi Ikut Program Asimilasi dan Integrasi, 126 Diantaranya Melanggar, Termasuk Bahar Smith

KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved