PSBB Transisi

Penumpang Bus AKAP Wajib Punya SIKM dan Berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Ini Aturannya

Meski terhitung hari ini operasional Terminal Pulo Gebang sudah normal 24 jam, penumpang tetap harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Bis menunggu penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Pasca dibukanya kembali moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan pada Kamis lalu, suasana bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih sepi hanya 4-5 penumpang. 

Hari ini, tak ada satu pun kedatangan dan keberangkatan bus AKAP dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.

Kendaraan yang masih beroperasi yakni angkutan dalam kota seperti KWK 01 jurusan Pulo Gebang-Tanjung Priok, KWK 32 jurusan Pulogadung-Pulo Gebang dan TransJakarta jurusan Kampung Melayu-Pulo Gebang. (abs)

Hendak Pulang Kampung, Pihak Terminal Terpadu Pulo Gebang Tolak Ratusan Calon Penumpang Bus AKAP

Ada 114 calon penumpang bus AKAP ditolak di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Diketahui pihak Teminal Terpadu Pulo Gebang tolak ratusan calon penumpang bus AKAP yang hendak pulang ke kampung halaman.

Adanya 114 penumpang bus ditolak pulang kampung di Terminal Terpadu Pulo Gebang, dijelaskan oleh Kasatpel Operasional dan Kemitraan UP Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji.

Afif Muhroji menjelaskan, pihaknya tolak keberangkatan 114 calon penumpang Bus AKAP dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.

 Dirjen Perhubungan Darat Tekankan Terminal Pulo Gebang Dibuka Kembali Bukan untuk Kepentingan Mudik

 Ada 30 Orang Pemudik Ditolak Berangkat Naik Bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang

 Penumpang yang Berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang Harus Penuhi Syarat Ini Sebelum Berangkat

Afif Muhroji beralasan mereka ditolak lantaran tak memenuhi persyaratan perjalanan sesuai yang tertera pada SE Nomor 4 Tahun 2020.

Aturan itu berisikan tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan BNPB.

"114 penumpang yang keberangkatannya ditolak ini akumulasi dari tanggal 9-19 Mei 2020," kata Afif saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2020).

Selain tak memenuhi persyaratan BNPB, sejak Kamis (14/5/2020), persyaratan bagi warga yang hendak berpergian ditambah.

Warga harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk Jakarta.

"Untuk yang keberangkatannya diterima dari tanggal 9-19 Mei 2020 totalnya 333 penumpang. Diberangkatkan menggunakan 40 unit bus," ujarnya.

Afif menuturkan dalam SE BNPB Nomor 4 dan Pergub DKI Nomor 47 sudah diatur kriteria penumpang yang dikecualikan berpergian.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved