PSBB Transisi
Penumpang Bus AKAP Wajib Punya SIKM dan Berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Ini Aturannya
Meski terhitung hari ini operasional Terminal Pulo Gebang sudah normal 24 jam, penumpang tetap harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Penulis: Rangga Baskoro |
"Sekarang operasional sudah normal, tapi untuk penumpang tetap harus punya SIKM," kata Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
Penerapan SIKM sebagai syarat penumpang ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 yang sudah berlaku sebelumnya.
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji menuturkan SIKM berlaku karena status bencana belum dicabut.

"SIKM masih diberlakukan sebelum status bencana non alam Covid-19 dicabut," ujar Afif.
Protokol pencegahan penularan Covid-19 yakni wajib mengenakan masker dan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kursi juga masih diberlakukan
Namun perusahaan otobus (PO) AKAP yang melayani keberangkatan penumpang tak lagi dibatasi seperti saat larangan mudik berlaku.

"Semua PO AKAP bisa beroperasi, tapi tetap memberlakukan protokol kesehatan dan wahid SIKM," tuturnya. (abs)
Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Masih Tunggu Instruksi Penerapan New Normal
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang Afif Muhroji menjelaskan pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi mengenai prosedur jelang penerapan kenormalan baru atau 'new normal'.
"Kami belum tahu pasti kapan new normal akan diberlakukan. Masih menunggu arahan dari Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan," kata Afif di lokasi, Senin (1/6/2020).
Sebagai satu-satunya terminal yang diperbolehkan beroperasi di Jakarta saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan, Terminal Terpadu Pulo Gebang hingga kini masih memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.
• Wartawan Reuters Kena Tembak Peluru Karet Polisi saat Liput Kerusuhan Kematiah George Floyd
• Lebaran ke Puncak di Tengah Pandemi Covid-19, Ayu Ting Ting Bawa Surat Keterangan Sehat
• Merasa Ditipu hingga Rp 39,8 Miliar, 11 Nasabah Investasi PT VMI Bikin Laporan ke Polda Metro

Pengetatan syarat seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat keterangan bebas Covid-19 tersebut, juga belum diketahui secara pasti terkait kelanjutannya saat kenormalan baru diterapkan.
"Yang jelas sampai saat ini kami masih menerapkan sesuai dengan Pergub nomor 47 Tahun 2020, di mana setiap penumpang wajib punya SIKM apabila hendak melakukan perjalanan keluar kota menumpangi Bus AKAP dari Pulo Gebang," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya nanti masih akan memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 saat era kenormalan baru diterapkan.
• Jelang PSBB Proporsional, Pemkot Depok Kembangkan Inovasi yang Diklaim Pertama di Jawa Barat
• Update, Jumlah Paket Bantuan yang Diberikan Lewat KSBB DKI Alami Stagnan
• Gawat! Gara-gara Covid-19, Pendapatan Daerah Kota Depok Merosot hingga 25 Persen
"Ini kan bukan berarti kalau sudah diterapkan angka Covid-19 sudah menurun di Jakarta, jadi sepertinya kami masih akan mewajibkan penumpang untuk mematuhi protokol pencegahan, seperti wajib pakai masker dan menyuci tangan. Prosedur selanjutnya masih kami tunggu," ungkap Afif.