PSBB Transisi

Penumpang Bus AKAP Wajib Punya SIKM dan Berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Ini Aturannya

Meski terhitung hari ini operasional Terminal Pulo Gebang sudah normal 24 jam, penumpang tetap harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Bis menunggu penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Pasca dibukanya kembali moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan pada Kamis lalu, suasana bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih sepi hanya 4-5 penumpang. 

"Sekarang operasional sudah normal, tapi untuk penumpang tetap harus punya SIKM," kata Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).

Penerapan SIKM sebagai syarat penumpang ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 yang sudah berlaku sebelumnya.

Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji menuturkan SIKM berlaku karena status bencana belum dicabut.

Bis menunggu penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Pasca dibukanya kembali moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan pada Kamis lalu, suasana bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih sepi hanya 4-5 penumpang.
Bis menunggu penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Pasca dibukanya kembali moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan pada Kamis lalu, suasana bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih sepi hanya 4-5 penumpang. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"SIKM masih diberlakukan sebelum status bencana non alam Covid-19 dicabut," ujar Afif.

Protokol pencegahan penularan Covid-19 yakni wajib mengenakan masker dan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kursi juga masih diberlakukan

Namun perusahaan otobus (PO) AKAP yang melayani keberangkatan penumpang tak lagi dibatasi seperti saat larangan mudik berlaku.

Bus AKAP mulai beroperasi lagi, Sabtu (9/5/2020). Foto: Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo Gebang.
Bus AKAP mulai beroperasi lagi, Sabtu (9/5/2020). Foto: Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo Gebang. ((Kemenub))

"Semua PO AKAP bisa beroperasi, tapi tetap memberlakukan protokol kesehatan dan wahid SIKM," tuturnya. (abs)

Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Masih Tunggu Instruksi Penerapan New Normal

Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang Afif Muhroji menjelaskan pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi mengenai prosedur jelang penerapan kenormalan baru atau 'new normal'.

"Kami belum tahu pasti kapan new normal akan diberlakukan. Masih menunggu arahan dari Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan," kata Afif di lokasi, Senin (1/6/2020).

Sebagai satu-satunya terminal yang diperbolehkan beroperasi di Jakarta saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan, Terminal Terpadu Pulo Gebang hingga kini masih memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.

 Wartawan Reuters Kena Tembak Peluru Karet Polisi saat Liput Kerusuhan Kematiah George Floyd

 Lebaran ke Puncak di Tengah Pandemi Covid-19, Ayu Ting Ting Bawa Surat Keterangan Sehat

 Merasa Ditipu hingga Rp 39,8 Miliar, 11 Nasabah Investasi PT VMI Bikin Laporan ke Polda Metro

Terminal Terpadu Pulo Gebang masih sepi kedatangan dan keberangkatan saat arus balik Lebaran 2020, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020).
Terminal Terpadu Pulo Gebang masih sepi kedatangan dan keberangkatan saat arus balik Lebaran 2020, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Pengetatan syarat seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat keterangan bebas Covid-19 tersebut, juga belum diketahui secara pasti terkait kelanjutannya saat kenormalan baru diterapkan.

"Yang jelas sampai saat ini kami masih menerapkan sesuai dengan Pergub nomor 47 Tahun 2020, di mana setiap penumpang wajib punya SIKM apabila hendak melakukan perjalanan keluar kota menumpangi Bus AKAP dari Pulo Gebang," ucapnya.

Meski demikian, pihaknya nanti masih akan memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 saat era kenormalan baru diterapkan.

 Jelang PSBB Proporsional, Pemkot Depok Kembangkan Inovasi yang Diklaim Pertama di Jawa Barat

 Update, Jumlah Paket Bantuan yang Diberikan Lewat KSBB DKI Alami Stagnan

 Gawat! Gara-gara Covid-19, Pendapatan Daerah Kota Depok Merosot hingga 25 Persen

"Ini kan bukan berarti kalau sudah diterapkan angka Covid-19 sudah menurun di Jakarta, jadi sepertinya kami masih akan mewajibkan penumpang untuk mematuhi protokol pencegahan, seperti wajib pakai masker dan menyuci tangan. Prosedur selanjutnya masih kami tunggu," ungkap Afif.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved