Kriminalitas

Komplotan Perampok Modus Tawarkan Layanan Kencan Sesama Jenis Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Saat dibekuk TH dan ZA, sempat mencoba kabur sehingga harus dilumpuhkan polisi dengan timah panas di kakinya.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak, menggelar konferensi pers pengungkapan perampokan dengan modus menawarkan layanan seks sesama jenis, di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6/2020). 

"Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro
Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Yusri.

Terminal Terpadu Pulo Gebang Tetap Berlakukan SIKM hingga Status Bencana Dicabut, Ini Alasannya

Pasar Lontar Kebon Melati Masuk Zona Merah, 140 Pedagang Jalani Rapid Test Massal Hari Ini

PSBB Transisi Diterapkan, Penumpang Commuter Line Melonjak Capai 150.000 Orang pada Pukul 10.00 WIB

Operasional Terminal Pulo Gebang Normal, Penumpang Bus Harus Punya SIKM di PSBB Transisi Jakarta

Tim, katanya awalnya berhasil menangkap TH dan ZA di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Keduanya sempat hendak kabur saat akan dibekuk. Sehingga harus dilumpuhkan polisi dengan timah panas.

Dari keterangan mereka, polisi kembali berhasil menangkap penadah HP korban yakni D, juga di Tebet.

"Jadi ada dua orang yang buron dalam kasus ini. Yakni FS alias Ojan yang ikut beraksi di lapangan, serta A, penadah motor korban," ujar Yusri.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak, mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memastikan sudah berapa kali kawanan ini beraksi dengan modus menawarkan jasa layanan seks sesama jenis.

"Kami duga mereka sudah beberapa kali beraksi dengan modus serupa, tapi masih didalami," katanya.

Karena perbuatannya kata Calvijn, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved