PSBB Jakarta
Operasional Terminal Pulo Gebang Normal, Penumpang Bus Harus Punya SIKM di PSBB Transisi Jakarta
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi penumpang bus di Terminal Pulo Gebang.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Terminal Terpadu Pulo Gebang telah diizinkan untuk beroperasi selama 24 jam terhitung sejak hari ini, Senin (8/6/2020). Sebelumnya, terminal hanya boleh beroperasi dari pukul 6 pagi hingga 6 malam.
Meski begitu, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi penumpang yang hendak keluar maupun masuk Terminal Terpadu Pulo Gebang.
"Sekarang operasional sudah normal, tapi untuk penumpang tetap harus punya SIKM," kata Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
• VIDEO: Fitur Go Ride dan Grab Ride Sudah Bisa Digunakan, Ojol Masih Sepi Order
• Sudah Diizinkan Antar Penumpang, Ojek Online Masih Sepi Orderan saat New Normal
• Bob Hippy: Bicara Prestasi, Fondasi Sepak Bola Indonesia Harus Dibenahi
• Roger Danuarta dan Cut Meyriska Bahagia Nantikan Kelahiran Anak Pertama, Laki-laki atau Perempuan?
Penerapan SIKM sebagai syarat penumpang ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 yang sudah berlaku sebelumnya.
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji menuturkan SIKM berlaku karena status bencana belum dicabut.
"SIKM masih diberlakukan sebelum status bencana non alam Covid-19 dicabut," ujar Afif.
Protokol pencegahan penularan Covid-19 yakni wajib mengenakan masker dan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kursi juga masih diberlakukan
Namun perusahaan otobus (PO) AKAP yang melayani keberangkatan penumpang tak lagi dibatasi seperti saat larangan mudik berlaku.
"Semua PO AKAP bisa beroperasi, tapi tetap memberlakukan protokol kesehatan dan wahid SIKM," tuturnya. (abs)