Transisi PSBB Jakarta
Terminal Terpadu Pulo Gebang Tetap Berlakukan SIKM hingga Status Bencana Dicabut, Ini Alasannya
Terminal Terpadu Pulo Gebang telah diizinkan untuk beroperasi selama 24 jam terhitung sejak hari ini, Senin (8/6/2020).
Penulis: Rangga Baskoro |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Terminal Terpadu Pulo Gebang telah diizinkan untuk beroperasi selama 24 jam terhitung sejak hari ini, Senin (8/6/2020).
Sebelumnya, terminal hanya boleh beroperasi dari pukul 6 pagi hingga 6 malam.
Meski begitu, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang yang hendak keluar maupun masuk Terminal Terpadu Pulo Gebang.

"Sekarang operasional sudah normal, tapi untuk penumpang tetap harus punya SIKM," kata Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
Penerapan SIKM sebagai syarat penumpang ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 yang sudah berlaku sebelumnya.
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji menuturkan SIKM berlaku karena status bencana belum dicabut.

"SIKM masih diberlakukan sebelum status bencana non alam Covid-19 dicabut," ujar Afif.
Protokol pencegahan penularan Covid-19 yakni wajib mengenakan masker dan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kursi juga masih diberlakukan
Namun perusahaan otobus (PO) AKAP yang melayani keberangkatan penumpang tak lagi dibatasi seperti saat larangan mudik berlaku.

"Semua PO AKAP bisa beroperasi, tapi tetap memberlakukan protokol kesehatan dan wahid SIKM," tuturnya. (abs)
Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Masih Tunggu Instruksi Penerapan New Normal
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang Afif Muhroji menjelaskan pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi mengenai prosedur jelang penerapan kenormalan baru atau 'new normal'.
"Kami belum tahu pasti kapan new normal akan diberlakukan. Masih menunggu arahan dari Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan," kata Afif di lokasi, Senin (1/6/2020).
Sebagai satu-satunya terminal yang diperbolehkan beroperasi di Jakarta saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan, Terminal Terpadu Pulo Gebang hingga kini masih memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.
• Wartawan Reuters Kena Tembak Peluru Karet Polisi saat Liput Kerusuhan Kematiah George Floyd
• Lebaran ke Puncak di Tengah Pandemi Covid-19, Ayu Ting Ting Bawa Surat Keterangan Sehat
• Merasa Ditipu hingga Rp 39,8 Miliar, 11 Nasabah Investasi PT VMI Bikin Laporan ke Polda Metro
