Transisi PSBB Jakarta

Terminal Terpadu Pulo Gebang Tetap Berlakukan SIKM hingga Status Bencana Dicabut, Ini Alasannya

Terminal Terpadu Pulo Gebang telah diizinkan untuk beroperasi selama 24 jam terhitung sejak hari ini, Senin (8/6/2020).

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Bis menunggu penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Pasca dibukanya kembali moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan pada Kamis lalu, suasana bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih sepi hanya 4-5 penumpang. 

Sementara itu, para PO bus juga hanya diperkenankan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas kursi.

"Protokol tersebut masih harus kami patuhi, sama seperti saat PSBB. Bus yang bisa beroperasi juga harus yang ada stikernya dari Kemenhub, kalau enggak ada stiker ya enggak boleh," ujar Buyung.

Meski begitu, Buyung mengaku sejak Sabtu (9/5/2020) hingga hari ini, belum satu pun menerima orderan dari penumpang.

"Belum ada penumpang yang kami angkut. Kalau pun ada itu untuk pemesanan besok atau lusa. Kalau sekarang enggak ada satu pun. Sepi," tuturnya.

Bukan untuk Kepentingan Mudik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menekankan ke masyarakat, dibukanya kembali operasional Terminal Terpadu Pulo Gebang bukan untuk kepentingan mudik.

Hal itu dikatakannya saat meninjau Terminal Terpadu Pulo Gebang bersama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (12/5/2020).

"Kalau enggak memenuhi persyaratan enggak boleh beli tiket, lengkapi dulu. Kalau misalnya ada yang berniat enggak baik, hanya mau mudik dan mengakali, akan ketahuan, dari mana dia bisa berangkat?" kata Budi di lokasi.

Pihaknya sengaja memberlakukan peraturan ketat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Nomor 09 Tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi darat untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

SE tersebut diterbitkan Budi guna melengkapi SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hanya terdapat 4 golongan masyarakat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan antar kota-antar provinsi menumpangi Bus AKAP dari Terminal Terpadu Pulo Gebang dengan sejumlah persyaratan.

"Artinya memang kami berlakukan cukup banyak aturan dan ketat sekali"

"Tadi dari data yang saya dapatkan, cukup banyak masyarakat yang mau beli tiket tapi mereka tidak bawa persyaratan"

"Akhirnya mereka diberitahukan secara halus untuk melengkapi"

"Kalau memang mereka tidak punya kepentingan, ya enggak akan bisa melengkapi dokumen, tidak akan bisa berangkat," ungkapnya.

Budi menjelaskan salah satu kriteria masyarakat yang diperbolehkan adalah mereka yang hendak melakukan perjalanan dengan kepentingan kedinasan.

Baik yang berasal dari perusahaan swasta maupun instansi kepemerintahan.

"Ada surat keterangan dokter, bahkan dilengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19. Mereka juga membawa surat tugas dari perusahaan.

Seperti pegawai toko emas ini yang mau tugas ke Surabaya," ucap Budi sambil memperlihatkan surat-surat kepada awak media.

Terlalu banyaknya syarat yang harus dipenuhi menyebabkan jumlah penumpang Bus AKAP berkurang drastis sejak operasionalnya dibuka kembali pada Sabtu (9/5/2020) lalu.

"Dari mulai hari Minggu kemarin, hanya 5 orang yang berangkat, kemarin Senin ada 7 orang, sekarang 20 orang"

"Jadi kami harapkan bagi masyarakat yang memang mau berpergian untuk kepentingan tertentu"

"Seperti yang tercantum di dalam Surat Edaran nomor 04 Gugus Tugas Covid-19, silahkan persyaratannya dipenuhi," tutur Budi. (ABS/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved