Transisi PSBB Jakarta

Terminal Terpadu Pulo Gebang Tetap Berlakukan SIKM hingga Status Bencana Dicabut, Ini Alasannya

Terminal Terpadu Pulo Gebang telah diizinkan untuk beroperasi selama 24 jam terhitung sejak hari ini, Senin (8/6/2020).

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Bis menunggu penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Pasca dibukanya kembali moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan pada Kamis lalu, suasana bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih sepi hanya 4-5 penumpang. 

Warga harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk Jakarta.

"Untuk yang keberangkatannya diterima dari tanggal 9-19 Mei 2020 totalnya 333 penumpang. Diberangkatkan menggunakan 40 unit bus," ujarnya.

Afif menuturkan dalam SE BNPB Nomor 4 dan Pergub DKI Nomor 47 sudah diatur kriteria penumpang yang dikecualikan berpergian.

Di antaranya anggota TNI-Polri dan pasien medis yang membutuhkan penanganan darurat sehingga harus dibawa ke luar kota.

Masih banyak masyarakat yang mudik jelang penghentian operasional Bus AKAP di Terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/3/2020).
Masih banyak masyarakat yang mudik jelang penghentian operasional Bus AKAP di Terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/3/2020). (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Meski dikecualikan mereka tetap harus memenuhi persyaratan seperti menunujukkan surat tugas dinas dan surat rujukan untuk pasien.

"Jadi selain memenuhi SE Nomor 4 Tahun 2020 dari BNPB harus memenuhi persyaratan dalam Pergub Nomor 47 tahun 2020," tuturnya.

Unit bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang pun tak sembarang, hanya mereka yang ditunjuk Kementerian Perhubungan yang diperbolehkan berangkat.

Harus Penuhi Syarat Ini Sebelum Berangkat

Buyung seorang pengusaha Perusahaan Otobus Putra Mulya perwakilan Terminal Terpadu Pulo Gebang sebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dibawa calon penumpang pasca dibukanya kembali operasional Bus AKAP sejak Sabtu (9/5/2020) lalu.

"Penumpang harus bawa surat keterangan RT/RW, kemudian surat keterangan dari instansi terkait atau tempat kerjanya," ucap Buyung di lokasi, Senin (11/5/2020).

Selain itu, mereka juga diharuskan membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.

"Tanpa berkas-berkas tersebut, kami tidak bertanggung jawab apabila nantinya ada pengecekan di jalan dan penumpang tersebut harus turun kalau enggak memenuhi syarat," katanya.

PO bus yang melayani rute Jakarta-Solo tersebut juga masih menerapkan protokol pencegahan Covid-19, baik kepada awak bus maupun calon penumpang.

Sama seperti saat PSBB diterapkan, calon penumpang dicek suhu tubuhnya dan harus mengenakan masker.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved