Transisi PSBB Jakarta

Terminal Terpadu Pulo Gebang Tetap Berlakukan SIKM hingga Status Bencana Dicabut, Ini Alasannya

Terminal Terpadu Pulo Gebang telah diizinkan untuk beroperasi selama 24 jam terhitung sejak hari ini, Senin (8/6/2020).

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Bis menunggu penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Pasca dibukanya kembali moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan pada Kamis lalu, suasana bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih sepi hanya 4-5 penumpang. 

Pengetatan syarat seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat keterangan bebas Covid-19 tersebut, juga belum diketahui secara pasti terkait kelanjutannya saat kenormalan baru diterapkan.

"Yang jelas sampai saat ini kami masih menerapkan sesuai dengan Pergub nomor 47 Tahun 2020, di mana setiap penumpang wajib punya SIKM apabila hendak melakukan perjalanan keluar kota menumpangi Bus AKAP dari Pulo Gebang," ucapnya.

Meski demikian, pihaknya nanti masih akan memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 saat era kenormalan baru diterapkan.

 Jelang PSBB Proporsional, Pemkot Depok Kembangkan Inovasi yang Diklaim Pertama di Jawa Barat

 Update, Jumlah Paket Bantuan yang Diberikan Lewat KSBB DKI Alami Stagnan

 Gawat! Gara-gara Covid-19, Pendapatan Daerah Kota Depok Merosot hingga 25 Persen

"Ini kan bukan berarti kalau sudah diterapkan angka Covid-19 sudah menurun di Jakarta, jadi sepertinya kami masih akan mewajibkan penumpang untuk mematuhi protokol pencegahan, seperti wajib pakai masker dan menyuci tangan. Prosedur selanjutnya masih kami tunggu," ungkap Afif.

Hari ini, tak ada satu pun kedatangan dan keberangkatan bus AKAP dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.

Kendaraan yang masih beroperasi yakni angkutan dalam kota seperti KWK 01 jurusan Pulo Gebang-Tanjung Priok, KWK 32 jurusan Pulogadung-Pulo Gebang dan TransJakarta jurusan Kampung Melayu-Pulo Gebang. (abs)

Hendak Pulang Kampung, Pihak Terminal Terpadu Pulo Gebang Tolak Ratusan Calon Penumpang Bus AKAP

Ada 114 calon penumpang bus AKAP ditolak di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Diketahui pihak Teminal Terpadu Pulo Gebang tolak ratusan calon penumpang bus AKAP yang hendak pulang ke kampung halaman.

Adanya 114 penumpang bus ditolak pulang kampung di Terminal Terpadu Pulo Gebang, dijelaskan oleh Kasatpel Operasional dan Kemitraan UP Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji.

Afif Muhroji menjelaskan, pihaknya tolak keberangkatan 114 calon penumpang Bus AKAP dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.

 Dirjen Perhubungan Darat Tekankan Terminal Pulo Gebang Dibuka Kembali Bukan untuk Kepentingan Mudik

 Ada 30 Orang Pemudik Ditolak Berangkat Naik Bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang

 Penumpang yang Berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang Harus Penuhi Syarat Ini Sebelum Berangkat

Afif Muhroji beralasan mereka ditolak lantaran tak memenuhi persyaratan perjalanan sesuai yang tertera pada SE Nomor 4 Tahun 2020.

Aturan itu berisikan tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan BNPB.

"114 penumpang yang keberangkatannya ditolak ini akumulasi dari tanggal 9-19 Mei 2020," kata Afif saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2020).

Selain tak memenuhi persyaratan BNPB, sejak Kamis (14/5/2020), persyaratan bagi warga yang hendak berpergian ditambah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved