Buronan KPK

IPW Tuduh Novel Baswedan 'Sandera' Nurhadi, KPK: Kami Tidak akan Berpolemik dengan Isu Tak Jelas

KPK membela penyidik Novel Baswedan yang disebut Indonesia Police Watch (IPW) 'menyandera' eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disambut pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, aktivis anti korupsi serta karyawan KPK saat kedatangan Novel di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela penyidik Novel Baswedan yang disebut Indonesia Police Watch (IPW) 'menyandera' eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan komisi anti-korupsi selama ini sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

"Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (8/6/2020).

Mulai 8 Juni 2020 PNS Pemprov DKI Kerja Pakai Sistem Sif

Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane S Pane menyebut Novel Baswedan menyandera Nurhadi dengan cara memeriksa buronan itu di luar Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan informasi yang diketahui Ali, Nurhadi sampai saat ini tetap berada di Rutan KPK.

"Tidak pernah penyidik KPK membawa yang bersangkutan (Nurhadi) untuk pemeriksaan di luar Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana yang disampaikan Neta S Pane," tutur Ali.

Mencontoh dari Jawa Timur, 56 Kampung Merdeka Covid-19 di Jakarta Barat Diresmikan

KPK, kata Ali, berkomitmen sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi sampai tuntas, termasuk menjeratya dengan pasal pencucian uang.

"Termasuk pula pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup."

"Termasuk pula untuk menetapkan NHD sebagai tersangka TPPU," katanya.

Mahfud MD Ungkap Kisah Dibalik New Normal, Jokowi Tak Ingin Orang Frustasi dan KDRT Terus Bertambah

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengawasi kinerja penyidik Novel Baswedan Cs, dalam memeriksa buronan Nurhadi yang baru saja dibekuk.

Sebab, kata Neta S Pane, beredar kabar di internal KPK Nurhadi 'disandera'dan diperiksa Novel Baswedan Cs di luar Gedung Merah Putih KPK.

"IPW mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ke sebuah tempat di luar Gedung Merah Putih KPK."

Anies Baswedan Terbitkan Pergub 51/2020, Ganjil Genap Juga Berlaku untuk Motor

"Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum."

"Serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka," kata Neta S Pane kepada Wartakotalive, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Neta S Pane, cara cara kerja Novel Baswedan yang tidak promoter ini harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun pimpinan KPK Komjen Firli Bahuri.

Mahfud MD: Tidak Bisa Kita Bersembunyi Terus karena Takut Pandemi, Lalu Ekonomi Mati

"Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus tetap patuh hukum, sehingga Novel tetap harus dikendalikan."

"Baik oleh Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK agar tidak semaunya," kata Neta S Pane.

Informasi yang diperoleh IPW, tambah Neta S Pane, ada cara cara aneh yang dilakukan Novel cs dalam memeriksa Nurhadi.

15 RW di Jakarta Barat yang Masih Berstatus Zona Merah Dilarang Terapkan PSBB Transisi

Hal itu, katanya, untuk mendapatkan dua pengakuan.

"Pertama, apakah Nurhadi berperan besar dalam memenangkan praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan."

"Saat berperkara dengan KPK yang dipimpin Abraham Samad."

Ombudsman Sarankan Pemprov DKI Perketat Pengawasan PSBB di Pasar Tradisional

"Kedua, siapa yang melindungi Nurhadi cs saat buron selama empat bulan," tutur Neta S Pane.

Upaya menggali pengakuan dengan cara 'menyandera' dan memeriksa Nurhadi di luar Gedung Merah Putih, menurut Neta S Pane, terlihat jelas sangat aneh.

"Terutama soal dugaan membantu Budi Gunawan memenangkan praperadilan."

Masuki Fase PSBB Masa Transisi, 112 Titik Keramaian di Jakarta Barat Bakal Diawasi TNI dan Polri

"Bagaimana mungkin Nurhadi bisa membantu orang lain untuk memenangkan praperadilan, wong untuk membantu dirinya sendiri saja dia tidak bisa," papar Neta S Pane.

Terbukti, kata Neta S Pane, kasus praperadilan Nurhadi ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan, sehingga Nurhadi menjadi buronan KPK selama empat bulan.

Sebagai penyidik KPK, kata Neta S Pane, Novel Baswedan boleh saja melakukan berbagai teknik penyidikan.

Kebijakan New Normal Timbulkan Kontroversi, Mahfud MD: Di Situlah Perlunya Ada Pemerintah

Tapi, tetap harus dalam koridor hukum dan tidak boleh bersikap sewenang-wenang dan seenaknya memaksakan kehendak.

"Jika dicermati, sesungguhnya Novel tidak layak lagi menjadi penyidik yang memeriksa tersangka di KPK."

"Sebab, Novel sendiri adalah tersangka dalam kasus pembunuhan di Polda Bengkulu."

Ganjil Genap Motor di Jakarta Belum Berlaku pada Pekan Pertama PSBB Transisi

"Negeri ini memang sangat aneh, kok ada tersangka memeriksa tersangka?" ucap Neta S Pane.

Pertanyaannya, menurut Neta S Pane, penegakan hukum seperti apa yang bisa ditegakkan Novel Baswedan, sementara Novel Baswedan sendiri tidak taat hukum.

"Anehnya Dewan Pengawas KPK tidak punya nyali untuk mengawasinya."

"Akibatnya di KPK terjadi terus menerus tersangka memeriksa tersangka dan upaya pemberantasan korupsi di KPK pun menjadi sangat aneh," cetus Neta S Pane. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved